BREAKINGNEWS

Amburadul Pengelolaan Dana FLPP: Rp1,26 T Diduga Salah Sasaran hingga Rumah KPR Tak Bertuan

Amburadul Pengelolaan Dana FLPP: Rp1,26 T Diduga Salah Sasaran hingga Rumah KPR Tak Bertuan
BP TAPERA (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2024 hingga Semester I 2025 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan instansi terkait lainnya.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 26/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam dokumen tersebut, BPK menyoroti dugaan penyaluran dana FLPP yang tidak tepat sasaran dengan nilai fantastis mencapai Rp1,260 triliun.

Dana jumbo yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) justru diduga mengalir kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima.

“Penyaluran Dana FLPP atas 10 debitur/nasabah sebesar Rp1.260.630.000 tidak tepat sasaran,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan serius pada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera. Sebanyak 543 unit rumah dilaporkan belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan hanya dipasangi stiker atau pelat KPR pada 899 rumah yang tidak dipasang sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai membuka celah penyalahgunaan rumah subsidi oleh pihak yang tidak berhak. BPK bahkan menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menyebabkan tingkat keterhunian rumah tidak dapat diketahui secara pasti.

“Rumah dapat dimanfaatkan oleh pemilik rumah dan/atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan program pembiayaan rumah rakyat yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi kepemilikan hunian bagi masyarakat kecil. Di tengah kebutuhan rumah yang terus meningkat, dugaan salah sasaran hingga lemahnya pengawasan justru memperlihatkan carut-marut tata kelola dana subsidi perumahan negara.

BPK menegaskan, pengelolaan Dana FLPP seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Meski demikian, dalam kesimpulannya BPK menyatakan secara umum pengelolaan Dana FLPP Tahun 2024 hingga Semester I 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali sejumlah permasalahan material yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

Temuan ini diperkirakan bakal memicu sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan BP Tapera dan kementerian terkait dalam memastikan subsidi perumahan benar-benar dinikmati rakyat yang berhak, bukan malah menjadi ladang penyimpangan administratif maupun potensi permainan oknum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Amburadul Pengelolaan Dana FLPP: Rp1,26 T Diduga Salah Sasar | Monitor Indonesia