BREAKINGNEWS

Eks Ketua BPK Bongkar Audit BPKP di Kasus Chromebook: Cacat, Asumtif dan Tak Sah

Eks Ketua BPK Bongkar Audit BPKP di Kasus Chromebook: Cacat, Asumtif dan Tak Sah
Sidang kasus Chromebook memanas setelah eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna membongkar kelemahan audit BPKP Rp1,5 triliun. Audit disebut asumtif, tak memenuhi standar resmi, dan dinilai cacat sebagai alat bukti dalam perkara yang menyeret Nadiem Makarim.

Jakarta, MI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memanas. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, secara terbuka membongkar kelemahan fatal audit kerugian negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), Agung menyebut laporan hasil audit (LHA) BPKP senilai Rp1,5 triliun cacat secara formal maupun substansi karena dibangun di atas asumsi, bukan fakta hukum dan standar audit negara yang sah.

“LHA ini cacat. Di dalam laporan hasil audit kerugian negara, kalau sifatnya asumtif maka itu bermasalah. Dan di sini sifatnya asumtif,” tegas Agung di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu menjadi pukulan telak bagi konstruksi perkara yang selama ini dibangun penyidik. Sebab, audit kerugian negara merupakan salah satu fondasi utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Agung menilai BPKP menggunakan metode yang tidak sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara maupun ketentuan resmi BPK sebagaimana diatur dalam Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 dan aturan pembaruan tahun 2020.

“Standar yang digunakan itu bukan standar pemeriksaan keuangan negara. Jadi secara formal maupun substansi, laporan ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” katanya.

Tak hanya menyerang metodologi audit, Agung juga menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara sejatinya berada di tangan BPK atau auditor eksternal yang bekerja atas nama BPK. Ia merujuk pada SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2020.

Menurut Agung, audit BPKP dalam kasus Chromebook gagal memenuhi tiga syarat mutlak penghitungan kerugian negara. Pertama, soal kewenangan lembaga auditor. Kedua, tidak adanya predikasi atau bukti awal kecurangan. Ketiga, metode penghitungan yang dinilai tidak memenuhi standar audit negara.

Ia bahkan mengungkap fakta bahwa audit sebelumnya yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek maupun BPKP sendiri terhadap program bantuan perangkat TIK tahun 2020 hingga 2022 tidak menemukan adanya kecurangan, penyimpangan, maupun perbuatan melawan hukum.

“Dalam kenyataannya, audit sebelumnya justru tidak menemukan adanya fraud atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Agung juga menyoroti metode penghitungan kerugian yang digunakan BPKP tidak dikenal dalam standar resmi audit negara. Padahal, menurutnya, pendekatan yang diakui hanya meliputi total loss, harga wajar, dan opportunity cost.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut, tidak ada satu pun yang terpenuhi dalam laporan hasil audit kerugian negara yang dipakai di persidangan ini,” tegasnya lagi.

Sorotan tajam terhadap audit BPKP ini berpotensi menjadi titik krusial dalam perkara Chromebook. Sebab, jika majelis hakim menilai audit tersebut cacat prosedur maupun substansi, maka konstruksi kerugian negara Rp1,5 triliun yang selama ini digembar-gemborkan bisa kehilangan legitimasi hukumnya.

Ironisnya, audit BPKP juga disebut hanya menghitung pengadaan Chromebook semata, sementara pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak masuk dalam objek perhitungan kerugian negara.

Kasus Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik karena menyeret nama besar Nadiem Makarim dan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Ketua BPK Bongkar Audit BPKP di Kasus Chromebook: Cacat, | Monitor Indonesia