KPK Menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Terlibat Dalam Skandal Rel DJKA?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik dugaan aliran uang ke lingkaran staf ahli kementerian, setelah nama Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, ikut terseret dalam penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Robby Kurniawan diperiksa pada 5 Mei 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi informasi adanya dugaan penerimaan imbalan terkait proyek.
“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Tidak berhenti di situ, KPK juga memperluas penelusuran pada dugaan rekayasa pembagian proyek di internal DJKA. Lembaga antirasuah itu mendalami pola pengondisian vendor dalam berbagai proyek infrastruktur rel yang diduga sudah “diatur” sejak tahap awal administrasi.
Penyidik turut menyoroti dugaan keterkaitan aliran dana ke tersangka lain, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima imbalan dari proyek di DJKA.
“Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 tersangka awal terkait dugaan korupsi proyek rel di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka terus bertambah menjadi 21 orang yang telah ditetapkan dan ditahan. Dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Rangkaian proyek yang diduga menjadi ladang praktik suap ini mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, proyek rel di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di kawasan Jawa–Sumatera.
KPK menduga, dalam seluruh rangkaian proyek tersebut, pemenang tender tidak sepenuhnya ditentukan lewat mekanisme persaingan terbuka, melainkan melalui skema pengaturan yang telah disusun sejak awal.
Dengan kata lain, proses pengadaan diduga hanya menjadi formalitas dari kesepakatan yang sudah “dikunci” sebelumnya.
Penyidikan kini terus mengerucut, membuka dugaan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di level pelaksana proyek, tetapi juga merembet ke jejaring yang lebih luas di sekitar pengambil kebijakan.
Topik:
