BPK Bongkar Carut-Marut Proyek Bandara VVIP IKN, Negara Diduga Rugi Rp10,49 Miliar

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti sederet dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam dokumen BPK bernomor 26/L/LHP/DJPKN-I/PPN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025, auditor negara menemukan berbagai pelanggaran serius dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek bernilai jumbo tersebut.
“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu pada ketidaksesuaian perhitungan volume pada pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN, pekerjaan MEP dan arsitektur dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta realisasi pembayaran atas penambahan volume pekerjaan dengan harga satuan timpang tidak sesuai ketentuan yang berakibat pada kelebihan pembayaran sebesar Rp10,49 miliar,” tulis BPK dalam bagian dasar kesimpulan laporan.
Tak hanya soal potensi kerugian negara, BPK juga mengungkap proyek strategis tersebut dipenuhi persoalan administrasi dan dugaan penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam rincian hasil pemeriksaan, auditor menemukan mekanisme penunjukan langsung jasa konsultansi rancangan teknis terinci (RTT) tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pekerjaan RTT disebut dilaksanakan tidak sepenuhnya sesuai aturan.
BPK juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai bermasalah. Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun HPS dan tidak melakukan survei kewajaran harga satuan untuk penambahan item pekerjaan baru yang muncul saat proyek berjalan.
Tak berhenti di situ, auditor menemukan pekerjaan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) serta arsitektur dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Temuan lain menunjukkan adanya pembayaran penambahan volume pekerjaan dengan harga satuan timpang yang tidak sesuai ketentuan.
BPK juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian perhitungan volume pada pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN. Ironisnya, proyek itu juga disebut mengalami kekurangan pengenaan denda keterlambatan pekerjaan konstruksi.
Selain pekerjaan fisik, jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN juga disebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
Meski menemukan sederet persoalan tersebut, BPK dalam kesimpulannya tetap menyatakan proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN telah dilaksanakan sesuai ketentuan “dalam semua hal yang material”, kecuali pada sejumlah temuan yang telah dijabarkan dalam laporan pemeriksaan.
Temuan ini mempertegas bahwa proyek pembangunan infrastruktur prestisius di IKN belum sepenuhnya bersih dari persoalan tata kelola, dugaan pemborosan anggaran, hingga lemahnya pengawasan internal di tubuh Kementerian Perhubungan.
Topik:
