BREAKINGNEWS

PPS Kejagung Tegaskan Tak Ikut Campur Tender PHR

PPS Kejagung Tegaskan Tak Ikut Campur Tender PHR
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah adanya intervensi dalam proses tender proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Direktorat D Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ditegaskan tidak pernah ikut campur dalam tahapan tender proyek tersebut.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan Direktorat PPS dengan dugaan campur tangan dalam proses tender di lingkungan PHR.

Kejagung menekankan, peran PPS hanya bersifat preventif, yakni mengawal pembangunan strategis agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.

Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Direktorat D PPS Jamintel Kejagung, Deny Alvianto, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah teknis, keuangan, maupun pengambilan keputusan bisnis dalam proyek.

“Tim Direktorat PPS tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses tender yang sedang berjalan di PT Pertamina Hulu Rokan,” ujar Deny, dikutip dari RiauSatu, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menepis informasi yang menyebut adanya permintaan dari Direktorat PPS kepada tim tender untuk melanjutkan proses tertentu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung data yang dapat diverifikasi.

Deny menegaskan, rumor maupun percakapan informal tidak bisa dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.

Terkait penyebutan paket tender Construction Service Work Unit Rate Earthwork North Area (SPHR 00760A) dan Heavy Oil Area (SPHR 00761A), Deny menyebut hasil penelusuran administratif menunjukkan proyek tersebut tidak termasuk kegiatan yang mendapatkan dukungan pengawalan, pengamanan, maupun pendampingan dari Direktorat PPS Jamintel.

“Secara kelembagaan, Direktorat PPS tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses tender tersebut maupun kegiatan yang saat ini tengah dalam proses audit,” katanya.

Pihaknya juga menghormati proses audit yang sedang berlangsung dan menilai hasil pemeriksaan resmi sebagai rujukan utama dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Deny.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah menelusuri dugaan praktik tidak wajar dalam tender enam paket proyek WUR EW dan enam paket proyek WUR MD di PHR dengan nilai sekitar Rp14 triliun.

Penelusuran itu bermula dari dokumen legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Agustus 2024 yang mengungkap adanya kejanggalan harga dalam proses tender.

Dalam dokumen tersebut, penawaran kontraktor lokal disebut mencapai hingga 150 persen di atas owner estimate (OE) perusahaan. Kondisi itu dinilai mengindikasikan potensi persekongkolan horizontal.

Tender yang disorot mencakup proyek Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW), Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) dalam lima paket, serta proyek Call of Order (COO) Line Pipe.

Kejati Riau sebelumnya melakukan pendampingan hukum setelah menerima permohonan dari manajemen PHR pada Mei 2024 terkait proses tender tersebut.

Dalam dokumen LO yang diperoleh RiauSatu, salah satu kejanggalan disebut muncul pada hasil pembukaan penawaran harga untuk paket WUR-MD lokal.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PPS Kejagung Tegaskan Tak Ikut Campur Tender PHR | Monitor Indonesia