Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan dalam pengelolaan belanja barang di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta instansi terkait lainnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran, pengeluaran tidak sesuai ketentuan, hingga lemahnya pengawasan anggaran.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), mengungkap sejumlah temuan serius yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
BPK mencatat penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai ketentuan. Temuan itu menyebabkan kelebihan pembayaran belanja barang untuk Bantuan Lainnya mencapai Rp299.264.223 pada 15 BUM Desa serta pertanggungjawaban realisasi belanja barang untuk Bantuan Lainnya sebesar Rp618.234.000 per 31 Desember 2023 dan 2024 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembelian bahan dan belanja keperluan perkantoran pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM PMDDT) Tahun 2023 hingga Semester I 2025 tidak sesuai aturan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp3.468.336.146.
Temuan lain yang tak kalah mencolok terkait pembayaran belanja jasa lainnya berupa honorarium dan bantuan biaya operasional tenaga pendamping profesional (TPP) pada BPSDM PMDDT. BPK menyebut pembayaran itu memicu kelebihan pembayaran honorarium dan BOP TPP sebesar Rp4.408.130.244 atas kekurangan realisasi hari dan/atau jam kerja TPP bulan Desember 2023 dan Desember 2024.
Ironisnya, terdapat kelebihan pembayaran honorarium dan BOP sebesar Rp2.327.041.906 kepada TPP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan telah menjabat di instansi pemerintah lain. Dari jumlah itu, Rp132.528.763 disebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.
BPK juga menyoroti realokasi anggaran asuransi TPP di BPSDM PMDDT Tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Kemendes PDT disebut belum memiliki mekanisme pemotongan pembayaran asuransi TPP yang mengakibatkan TPP berpotensi tidak memperoleh manfaat dan tetap harus membayar iuran secara mandiri.
Dalam laporannya, BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut menunjukkan pengendalian internal pengelolaan belanja barang di Kemendes PDT belum berjalan optimal dan masih membuka celah penyimpangan anggaran.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan itu.
Selain temuan utama tersebut, BPK juga mencatat sederet persoalan lain mulai dari pengelolaan database hasil pendataan dan pemeringkatan BUM Desa yang tidak memadai, pembayaran perjalanan dinas luar negeri tak sesuai aturan hingga lemahnya pengendalian aplikasi pengembangan dan pengoperasian sistem informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

