BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Dugaan Kelebihan Bayar Rp15 Ribu Euro di Proyek Sistem Meteorologi BMKG

BPK Ungkap Dugaan Kelebihan Bayar Rp15 Ribu Euro di Proyek Sistem Meteorologi BMKG
BPK RI menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pengembangan Maritime Meteorological System (MMS) di BMKG hingga 2025, termasuk indikasi kelebihan pembayaran sekitar €15.000 akibat kekurangan kapasitas sistem Disaster Recovery System (DRC). (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi ketidaksesuaian serius dalam proyek pengembangan Maritime Meteorological System (MMS) di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga tahun 2025.

Temuan itu mengarah pada potensi kelebihan pembayaran senilai €15.000 atau sekitar ratusan juta rupiah akibat kekurangan kapasitas sistem komputasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan, BPK menilai pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, BPK juga menyoroti pelaksanaan kontrak pengadaan Development of Marine Observation Infrastructure and Forecasting Technology for MMS-1 yang dinilai tidak konsisten dengan dokumen kontrak, termasuk spesifikasi teknis dan ketentuan perubahan kontrak.

Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian kapasitas Disaster Recovery System (DRC) yang seharusnya memiliki kemampuan komputasi sesuai dokumen penawaran, yakni 58 TFlops. Namun, realisasi di lapangan dinilai tidak memenuhi spesifikasi tersebut.

“Modifikasi spesifikasi tidak didukung justifikasi teknis yang memadai dan persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak,” demikian rangkuman temuan BPK.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan dua dampak utama: pertama, hasil pengadaan DRC belum optimal sesuai tujuan awal proyek; kedua, terdapat indikasi kelebihan pembayaran atas kekurangan kapasitas komputasi sebesar €15.000.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut kurang optimal dalam fungsi pengawasan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis dinilai tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian spesifikasi sebelum persetujuan adendum dan pencairan pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Meteorologi Maritim BMKG menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK pun merekomendasikan agar Kepala BMKG menginstruksikan penguatan pengawasan oleh KPA, memberikan sanksi kepada PPK dan tim teknis yang lalai, serta meminta pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek teknologi strategis di lingkungan lembaga negara, terutama yang melibatkan sistem infrastruktur kritikal berbasis data dan komputasi tinggi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Dugaan Kelebihan Bayar Rp15 Ribu Euro di Proyek S | Monitor Indonesia