BREAKINGNEWS

Sprindik Baru Dibuka, KPK Kejar Mafia Proyek Jalan Sumut

Sprindik Baru Dibuka, KPK Kejar Mafia Proyek Jalan Sumut
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kembali kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN.

Pengusutan anyar itu kini memasuki tahap penyidikan umum, menandakan KPK tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam bancakan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidikan lanjutan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru yang diumumkan.

Namun, langkah pemanggilan sejumlah pejabat dan eks pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut mengindikasikan KPK sedang menelusuri aliran peran dan dugaan keterlibatan aktor lain di balik proyek bermasalah itu.

“Ini pengembangan dan masih sprindik umum. Jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

KPK sebelumnya memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (5/5/2026), mulai dari aparatur sipil negara hingga mantan pejabat satuan kerja proyek jalan nasional di Sumut. Pemeriksaan itu diyakini untuk mengurai kembali pola permainan proyek yang sebelumnya sudah menjerat beberapa pejabat penting.

Nama-nama yang dipanggil antara lain MM selaku ASN BBPJN Sumut, TRP mantan Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut periode 2023–2024, HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), FSL selaku PPK BBPJN Sumut, hingga MPP yang merupakan pensiunan ASN dan pernah menjabat PPK BBPJN Sumut.

Selain itu, KPK juga memanggil RP dan DE yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Topan Ginting bahkan telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 1 April 2026. Namun, KPK tampaknya belum berhenti. Lembaga antirasuah itu diduga tengah membedah kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengaturan proyek jalan di Sumut.

Enam proyek yang masuk dalam dua klaster perkara tersebut memiliki total nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengamankan proyek-proyek strategis jalan, dengan pihak swasta berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Pengembangan kasus ini memunculkan sinyal kuat bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini belum tersentuh, termasuk dugaan permainan sistematis dalam proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru