BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Borok Perumnas: Financial Distress, PMN Rp1,9 T Dipertanyakan hingga Proyek Mangkrak

BPK Bongkar Borok Perumnas: Financial Distress, PMN Rp1,9 T Dipertanyakan hingga Proyek Mangkrak
Perum Perumnas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius di tubuh Perum Perumnas.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menyoroti kondisi keuangan perusahaan pelat merah itu yang dinilai mengkhawatirkan dan berisiko mengganggu kelangsungan usaha.

Dalam dokumen bernomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK menegaskan Perumnas menghadapi tekanan finansial berat hingga masuk kategori financial distress. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan bisnis perusahaan apabila tidak segera dilakukan langkah penyelamatan yang serius.

“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis lembaga auditor negara tersebut dalam bagian dasar kesimpulan laporan pemeriksaan.

Tak hanya soal kondisi keuangan, BPK juga menemukan berbagai dugaan persoalan tata kelola, proyek bermasalah hingga pengelolaan aset yang dinilai amburadul.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) pada rumah susun milik Perumnas yang telah dijual sebagai properti investasi. Nilainya fantastis, mencapai Rp1,945 triliun. Namun pencatatan tersebut disebut belum sesuai ketentuan dan berpotensi mengakibatkan salah saji nilai aset miliaran rupiah.

Selain itu, BPK mengungkap penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 pada Perumnas tidak sesuai ketentuan realokasi PMN dan gagal mencapai target Key Performance Indicator (KPI). Akibatnya, target output KPI PMN hingga tahun 2026 disebut berpotensi tidak tercapai.

Tak berhenti di situ, laporan BPK juga mengurai sederet persoalan lain yang memperlihatkan lemahnya pengendalian internal Perumnas.

Mulai dari piutang retensi Rp120,2 miliar yang belum dapat dicairkan, uang muka konsumen klaim Buy Back Guarantee (BBG) yang belum dikembalikan, hingga utang klaim BBG yang belum dicatat sesuai kebijakan akuntansi perusahaan.

BPK juga menemukan tiga bidang tanah dikuasai pihak ketiga dan 15 bidang tanah belum dicatat secara tertib. Bahkan, persediaan material di proyek Sukamati tidak diketahui keberadaannya senilai Rp1,9 miliar dan material yang belum dimanfaatkan mencapai Rp4,6 miliar.

Masalah lain yang ikut disorot yakni pengendalian biaya pada tujuh proyek highrise yang dianggap kurang memadai, sertifikat Hak Milik yang belum optimal penyelesaiannya, hingga restrukturisasi keuangan perusahaan yang belum sepenuhnya berhasil.

Dalam laporan itu pula, BPK menyinggung PT Propernas Griya Utama yang mengalami financial distress, defisiensi modal, serta investasi proyek Sentraland Semarang yang dinilai tidak memberikan hasil sesuai rencana.

Tak kalah tajam, BPK juga mengkritik kerja sama operasi Perumnas dengan PT Bakrie Pangripta Loka dalam proyek Rusunami di kawasan Pulogebang dan Sentra Primer Baru Timur yang disebut kurang mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Meski menemukan berbagai persoalan serius, BPK tetap menyatakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perumnas tahun buku 2022 hingga 2024 pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali sejumlah temuan material yang diungkap dalam laporan tersebut.

Temuan ini dipastikan bakal menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana negara, aset perusahaan pelat merah, serta efektivitas penggunaan PMN yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Borok Perumnas: Financial Distress, PMN Rp1,9 T | Monitor Indonesia