BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Skandal Pembiayaan PT SMI Rp5 T, Agunan Saham Dinilai Tak Layak

BPK Bongkar Dugaan Skandal Pembiayaan PT SMI Rp5 T, Agunan Saham Dinilai Tak Layak
PT Sarana Multi Infrastruktur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan masalah serius dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kepada PT MPTIS terkait akuisisi saham PT JTT.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 10/T/LHP/DJPKN-II/PBN.02/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menyoroti pembiayaan sindikasi senilai Rp5 triliun yang diberikan PT SMI kepada PT MPTIS untuk pembelian saham PT JTT. Dari nilai tersebut, porsi pembiayaan PT SMI mencapai Rp1 triliun.

Dalam laporannya, BPK menyatakan pembiayaan kepada PT MPTIS tidak sesuai dengan produk pembiayaan PT SMI dan tidak didasarkan pada kajian penilaian agunan saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) asing guna meyakini kecukupan nilai agunan saham.

“Pembiayaan kepada PT MPTIS tidak sesuai produk pembiayaan PT SMI (Persero) dan diberikan tanpa mengajukan persetujuan kepada OJK,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap, PT MPTIS dibentuk untuk mengakuisisi saham PT JTT milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dalam transaksi tersebut, PT MPTIS membeli 20,3 persen saham PT JTT dengan nilai mencapai Rp9,1 triliun.

Namun, BPK menemukan skema pembiayaan yang digunakan justru memakai produk “promoter financing” dan pembiayaan berjangka yang dinilai tidak tepat untuk akuisisi saham.

“Tujuan penggunaan produk pembiayaan berjangka tidak dapat digunakan untuk mengakuisisi saham,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti penggunaan kajian penilaian agunan dari KJPP asing yang disebut belum memenuhi ketentuan internal. Bahkan, penggunaan KJPP non-eligible disebut dilakukan sebelum memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang.

Dalam temuannya, BPK menyebut Divisi Pembiayaan PT SMI tetap melanjutkan penggunaan hasil penilaian dari KJPP asing meski kajian agunan saham belum diyakini memadai.

“Nilai agunan saham belum diyakini kecukupannya,” tulis BPK.

BPK juga mengingatkan adanya risiko besar yang mengintai jika pembiayaan bermasalah. Dalam laporannya, BPK menegaskan risiko pembiayaan PT SMI berpotensi tidak dapat dipulihkan apabila terjadi gagal bayar.

“Risiko tidak dapat dipulihkannya nilai pembiayaan PT SMI (Persero) dari eksekusi agunan PT MPTIS sebagai upaya penyelesaian pembiayaan (second way out) ketika terjadi gagal bayar,” ungkap BPK.

Lembaga auditor negara itu turut menyoroti dugaan kelalaian sejumlah pejabat internal PT SMI. Mulai dari Direktur Utama, Direktur Manajemen Risiko, Direktur Pembiayaan dan Investasi, hingga Direktur Operasional dan Keuangan disebut lalai menyetujui pembiayaan tanpa mempertimbangkan kesesuaian produk, persetujuan OJK, serta kecukupan nilai agunan.

Selain itu, Kepala Divisi hingga Team Leader terkait juga disebut tidak cermat dalam melakukan analisis pembiayaan dan kajian penilaian agunan saham.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Menteri Keuangan selaku pemegang saham PT SMI memberikan pembinaan kepada jajaran direksi PT SMI.

BPK juga meminta Direktur Utama PT SMI menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat yang dinilai lalai serta menetapkan standar penilaian agunan untuk memastikan kecukupan nilai jaminan pembiayaan.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Direktur Utama PT SMI menyatakan sependapat dengan rekomendasi auditor negara dan berjanji akan menindaklanjuti dengan menyusun kajian penggunaan KJPP asing untuk penilaian agunan pembiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com kepada pihak Corsec PT SMI belum terjawab.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Skandal Pembiayaan PT SMI Rp5 Triliun... | Monitor Indonesia