Kejagung Temukan Dugaan Suap Ratusan Miliar di KLHK, Kasus Sawit Belum Bertuan!

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung mulai membuka lapisan dugaan korupsi jumbo dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
Namun hingga kini, perkara yang menyeret isu perubahan status kawasan hutan itu masih berjalan lambat tanpa satu pun tersangka diumumkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui penyidikan masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
“Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi lain,” kata Anang kepada Monitorindonesia.com dikutip Kamis (7/5/2026).
Saat ditanya kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, jawabannya singkat namun mengundang tanda tanya besar. “Belum,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa perkara dugaan korupsi sawit yang disebut menyentuh sektor strategis kehutanan nasional masih berada di tahap penyidikan umum.
Padahal, penyidik sudah bergerak agresif dengan menggeledah sedikitnya enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, termasuk rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Jakarta.
Kemudian pada bulan Oktober 2024 silam, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian LHK yang kala itu masih dinahkodai Siti Nurbaya Bakar, politikus Partai NasDem itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya juga menyebut pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan dijadwalkan. Namun hingga kini belum ada kepastian.
“Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Bu SN, saat ini,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan praktik rasuah di sektor kehutanan dan sawit.
“Ada beberapa, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).
Namun fakta paling menggemparkan justru muncul dari sumber Monitorindonesia.com di lingkungan penegak hukum.
Sumber tersebut mengungkap adanya dugaan aliran suap bernilai fantastis ke oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jaksa menemukan aliran transaksi suap ratusan miliar rupiah ke oknum Kementerian LHK,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan korupsi itu disebut berkaitan dengan praktik pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi demi kepentingan sejumlah perusahaan sawit.
Modus operandi yang dipakai diduga menggunakan perusahaan cangkang atau paper company sebagai jalur transaksi untuk menyamarkan aliran dana kepada oknum pejabat.
Penggeledahan rumah Siti Nurbaya sendiri dikaitkan dengan posisinya saat menjabat Menteri LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024.
Meski demikian, Kejagung menegaskan penggeledahan belum otomatis mengarah pada penetapan status hukum seseorang.
“Saksi, belum diperiksa. Penggeledahan bertujuan mencari barang bukti dan alat bukti, sehingga tidak harus selalu diikuti pemeriksaan. Itu konteks yang berbeda,” tegas Syarief.
Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung benar-benar berani membongkar dugaan mafia sawit dan kehutanan hingga ke pusat kekuasaan, atau justru kasus besar ini kembali menguap tanpa ujung.
Sebab dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi serius adanya permainan besar dalam pengelolaan hutan dan industri sawit nasional.
Topik:
