Kebocoran Pengawasan Nuklir? BPK Temukan Ribuan SRP Ilegal dan Potensi Rugi Negara Miliaran

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan amburadul pengelolaan perizinan ketenaganukliran di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), BPK menemukan ribuan sumber radiasi pengion (SRP) di sektor industri beroperasi tanpa izin penggunaan baru maupun perubahan izin akibat penambahan sumber.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait pengelolaan perizinan ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada BAPETEN dan instansi terkait lainnya.
BPK secara tegas menyebut pengawasan dan pengendalian perizinan SRP belum optimal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) miliaran rupiah serta menghadapi risiko keselamatan radiasi yang serius.
“Peran BAPETEN untuk mewujudkan prinsip keselamatan (safety), keamanan (security), dan pengamanan sumber radioaktif/bahan nuklir (safeguards) untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi tidak tercapai secara optimal,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap terdapat 4.252 SRP pada aplikasi BALIS 2.0 dan BALIS 2.5 yang belum memiliki izin (ilegal) penggunaan baru dan/atau perubahan izin karena penambahan sumber. Dari jumlah itu, sebanyak 1.176 SRP berasal dari aplikasi BALIS 2.0 dengan potensi PNBP minimal Rp806.905.000.
Sementara itu, sebanyak 3.076 SRP lainnya berasal dari BALIS 2.5 dengan potensi kehilangan PNBP mencapai Rp2.643.965.000.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 141 peralatan pemindai bagasi berbasis PRP di aplikasi BALIS 2.0 yang izinnya telah kedaluwarsa namun belum dilakukan perpanjangan. Kondisi tersebut memunculkan potensi kehilangan PNBP minimal Rp125.300.000.
Temuan lain yang lebih mencengangkan muncul dari hasil pemeriksaan fisik di berbagai daerah seperti Batam, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.
BPK menemukan 253 PRP yang dikelola PT API belum memiliki izin penggunaan baru maupun perubahan izin akibat penambahan sumber. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp224.280.000.
Selain itu, terdapat 44 PRP milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta 43 PRP milik pengelola pelabuhan yang belum memiliki izin penggunaan baru maupun perubahan izin karena penambahan sumber. Bahkan satu unit PRP ditemukan dalam kondisi rusak berat namun belum dikurangkan dari izin penggunaan.
“Berdasarkan data tersebut, terdapat 28 PRP dalam kondisi Rusak Berat (RB) dan belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal BC,” ungkap BPK.
BPK juga mengungkap adanya peningkatan laju paparan radiasi background di area terminal Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam yang diduga berkaitan dengan kebocoran radiasi alat pemindai bagasi.
“Dengan adanya peningkatan laju paparan pemindaian bagasi tersebut terindikasi terjadi kebocoran radiasi, sehingga dapat mengakibatkan meningkatnya paparan radiasi terhadap masyarakat,” tulis BPK.
Tidak berhenti di situ, BPK menemukan 42 PRP yang dikelola PT Pelindo belum memiliki izin penggunaan baru maupun perubahan izin akibat penambahan sumber. Kemudian terdapat 83 PRP milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang izin penggunaannya telah kedaluwarsa, serta empat PRP dalam kondisi rusak namun belum dikurangkan dari izin.
Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kehilangan PNBP dari persoalan perizinan pemanfaatan SRP mencapai sedikitnya Rp3.740.020.000. Selain itu terdapat kekurangan penerimaan PNBP sebesar Rp311.730.000 serta risiko penyalahgunaan sumber radioaktif yang tidak memiliki izin pemanfaatan.
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal di BAPETEN. Deputi Perizinan dan Inspeksi serta jajaran direktorat terkait dinilai tidak optimal dalam mengendalikan aktivitas perizinan dan inspeksi pemanfaatan SRP.
“Direktur DIFRZR belum optimal dalam mengendalikan kegiatan inspeksi terkait pemanfaatan SRP,” tegas BPK.
Atas sederet temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BAPETEN segera melakukan validasi atas SRP yang belum memiliki izin penggunaan serta meningkatkan koordinasi pengawasan dan inspeksi agar potensi kehilangan PNBP dan risiko keselamatan radiasi tidak semakin besar.
Topik:
