BREAKINGNEWS

PPATK Didesak Bongkar Aliran Dana Jumbo di Kasus Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya

PPATK Didesak Bongkar Aliran Dana Jumbo di Kasus Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat sebagai Menteri LHK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024 mulai menyeret isu serius terkait perubahan status kawasan hutan dan dugaan aliran suap bernilai fantastis.

Namun ironisnya, hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka, meski perkara tersebut telah diusut sejak 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan melalui pendalaman dan pemeriksaan saksi.

“Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi lain,” kata Anang kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka dalam waktu dekat, jawaban Kejagung masih normatif.

“Belum,” ujarnya singkat.

Padahal, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah melakukan langkah agresif dengan menggeledah sedikitnya enam lokasi pada 28–29 Januari 2026. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di sektor sawit dan kehutanan.

“Ada beberapa, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).

Meski rumah mantan pejabat negara telah digeledah, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya sendiri belum dijadwalkan.

“Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Bu SN, saat ini,” kata Anang.

Di balik proses penyidikan yang masih berjalan, sumber Monitorindonesia.com di kalangan penegak hukum mengungkap fakta yang jauh lebih serius. Penyidik disebut menemukan dugaan transaksi suap ratusan miliar rupiah yang mengalir ke oknum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jaksa menemukan aliran transaksi suap ratusan miliar rupiah ke oknum Kementerian LHK,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk kepentingan sejumlah perusahaan sawit. Dugaan transaksi disebut dilakukan melalui perusahaan cangkang atau paper company guna menyamarkan aliran dana kepada pejabat tertentu.

Sorotan keras pun datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria. Ia menilai lambannya penetapan tersangka dalam perkara besar ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

“Kasus ini sudah diusut sejak 2024. Kalau sekarang sudah ada penggeledahan, penyitaan barang bukti elektronik, bahkan muncul dugaan aliran suap ratusan miliar rupiah, maka publik tentu mempertanyakan kenapa belum ada tersangka,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

 

Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung tidak boleh terkesan berhenti hanya pada tahapan pengumpulan dokumen tanpa keberanian mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Jangan sampai penyidikan hanya ramai di penggeledahan dan penyitaan, tetapi mandek ketika harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh terlihat tajam ke bawah lalu tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan besar,” tegasnya.

Ia menilai dugaan praktik korupsi dalam perubahan status kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kalau benar ada suap untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan korupsi yang dampaknya bisa merusak tata kelola kehutanan nasional,” ujarnya.

Kurnia juga mendesak Kejaksaan Agung segera melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membongkar aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

“PPATK wajib dilibatkan. Telusuri semua transaksi mencurigakan, rekening perusahaan cangkang, hingga siapa pihak yang menikmati aliran uang tersebut. Karena pola korupsi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri,” katanya.

Ia menegaskan pengusutan kasus sawit dan kehutanan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pejabat level bawah.

“Penegak hukum harus berani membongkar aktor intelektual dan penerima manfaat utama. Jangan hanya menyentuh orang-orang di lapangan sementara pihak besar di belakang layar lolos,” ucapnya.

Menurut Kurnia, apabila dugaan aliran suap ratusan miliar rupiah itu terbukti, maka perkara tersebut bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kehutanan dalam beberapa tahun terakhir.

“Nilainya sangat besar dan menyangkut penguasaan kawasan hutan. Kalau ini benar terbukti, maka publik pantas menyebutnya sebagai skandal besar mafia sawit dan kehutanan,” katanya.

Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas agar publik tidak melihat penanganan perkara ini sekadar sebatas pencitraan penegakan hukum.

“Jangan biarkan kasus besar seperti ini menggantung terlalu lama. Publik menunggu keberanian Kejagung membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu,” ujar Kurnia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PPATK Didesak Bongkar Aliran Dana Jumbo di Kasus Dugaan Koru | Monitor Indonesia