29 Temuan BPK Kepung Kemendiktisaintek, Dari Dana Beasiswa hingga Aset PTN Amburadul

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar seabrek persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Aset Tahun 2024 dan 2025 pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendiktisaintek sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan masih terdapat berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan pemborosan, penyalahgunaan anggaran hingga potensi kehilangan aset negara.
“BPK masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada Setjen, Ditjen Dikti, dan PTN di lingkungan Kemendiktisaintek,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK bahkan menyoroti pengelolaan belanja barang dan jasa yang dinilai bermasalah. Salah satunya pendapatan hibah dan kerja sama yang langsung disetor dan digunakan oleh sembilan PTN sebesar Rp37,31 miliar sehingga realisasi penggunaannya tidak dapat ditelusuri dan berisiko disalahgunakan.
Tak hanya itu, realisasi belanja barang pada tujuh PTN sebesar Rp122,64 miliar juga disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. BPK memperingatkan kondisi ini menyebabkan penggunaan anggaran tidak dapat ditelusuri serta rawan penyimpangan.
Temuan lain yang menjadi sorotan yakni kekurangan volume pekerjaan, penggunaan harga satuan timpang, hingga pembayaran pekerjaan melebihi kontrak pada realisasi belanja modal di 12 PTN sebesar Rp2,13 miliar. Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan.
BPK juga menemukan pengelolaan kas pada enam PTN tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kas dan potensi kehilangan uang negara.
Selain itu, pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada tujuh PTN dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menyebabkan kehilangan maupun penyalahgunaan aset negara.
Daftar Temuan BPK di Lingkungan Kemendiktisaintek dan PTN:
1. Tarif PNBP pada empat PTN belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
2. UKT mahasiswa baru penerima beasiswa tahun 2025 di tiga PTN belum dibayarkan sebesar Rp2,77 miliar.
3. Pendapatan jasa layanan pendidikan pada tiga PTN tidak disetor ke kas negara dan langsung digunakan.
4. Rasio mahasiswa dengan UKT Golongan I dan II serta penerima beasiswa di Polimedia tidak sesuai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
5. Kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal pada Polnes dan Poltekba sebesar Rp293,82 juta.
6. Pengelolaan penerimaan mahasiswa baru dan pendapatan UKT di Unipa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,40 miliar.
7. Pemanfaatan BMN pada delapan PTN belum didukung persetujuan Kemenkeu dan perjanjian kerja sama.
8. Pendapatan pengelolaan BMN dan pemanfaatannya tidak disetor pada lima PTN sebesar Rp529,14 juta.
9. Pendapatan pemanfaatan BMN kurang atau belum diterima pada empat PTN minimal Rp421,72 juta.
10. Pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan PLTS pada Itera tidak sesuai ketentuan.
11. Pendapatan hibah dan kerja sama langsung disetor dan digunakan sembilan PTN sebesar Rp37,31 miliar.
12. Kesalahan peruntukan belanja barang pada 15 satuan kerja.
13. Pengelolaan belanja honor pegawai non ASN pada 16 satuan kerja belum sesuai ketentuan.
14. Kemendiktisaintek belum mengajukan standar satuan biaya honor tim pelaksana pada tiga PTN sebesar Rp1,13 miliar.
15. Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan pada 10 satuan kerja sebesar Rp1,71 miliar.
16. Realisasi belanja barang pada tujuh PTN sebesar Rp122,64 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
17. Pembayaran honor kelebihan jam mengajar pada Polnes tidak sesuai ketentuan.
18. Kelebihan pembayaran pada delapan satuan kerja sebesar Rp1,07 miliar dan pemborosan realisasi belanja barang di ISI Yogyakarta sebesar Rp102,89 juta.
19. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penelitian pada dua PTN tidak sesuai ketentuan.
20. Kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal pada 12 PTN sebesar Rp2,13 miliar.
21. Hasil pekerjaan belanja modal pada tiga PTN tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp614,20 juta.
22. Hasil pekerjaan belanja modal pada empat PTN belum dimanfaatkan sebesar Rp12,04 miliar.
23. Denda keterlambatan belum dikenakan pada realisasi belanja modal di dua PTN sebesar Rp37,15 juta.
24. Pengelolaan kas pada enam PTN tidak sesuai ketentuan.
25. Tunggakan layanan pendidikan belum dicatat sebagai piutang pada lima PTN sebesar Rp505,08 miliar.
26. Pengelolaan aset tanah pada tujuh PTN tidak sesuai ketentuan.
27. Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada tujuh PTN tidak sesuai ketentuan.
28. Pemanfaatan gedung dan bangunan milik Pemda oleh Unipa tidak didukung berita acara serah terima.
29. Aset tetap berupa hak kekayaan intelektual pada 11 PTN belum dicatat.
Topik:
