BREAKINGNEWS

Dana Olahraga Kemenpora Bobol: BPK Ungkap LPDUK Bebani Negara Miliaran Rupiah

Dana Olahraga Kemenpora Bobol: BPK Ungkap LPDUK Bebani Negara Miliaran Rupiah
Kemenpora RI (Foto: Dok MI/Wikipedia)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 29/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, BPK menemukan dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi kerugian miliaran rupiah.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja Tahun 2023 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada BLU LPDUK Kemenpora dan instansi terkait lainnya.

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut terdapat pelaksanaan kerja sama pengelolaan dana komersial antara BLU LPDUK dengan sponsor pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara 2024 serta Barati Cup International East Java 2025 yang tidak sesuai perjanjian kerja sama.

“Akibat dari permasalahan tersebut BLU LPDUK harus menanggung beban penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatra Utara sebesar Rp1.746.318.343 dan Barati Cup International East Java 2025 sebesar Rp3.858.052.977,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan penatausahaan kas yang dinilai amburadul. Dalam temuannya, pengelolaan kas dilakukan bukan oleh bendahara pengeluaran BLU LPDUK, melainkan oleh pegawai Subdivisi Keuangan BLU LPDUK. Kondisi tersebut mengakibatkan kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp3.617.960.627.

“Penatausahaan keuangan oleh BLU LPDUK tidak diselenggarakan sesuai ketentuan,” tegas BPK.

BPK juga menyoroti bukti pertanggungjawaban pengeluaran kas atas belanja barang, belanja pemeliharaan, serta belanja perjalanan dinas Tahun 2025 sebesar Rp425.941.396 yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Temuan itu disebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp425.941.396.

Dalam bagian kesimpulan, BPK menyatakan pengelolaan pendapatan dan belanja Tahun 2023 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada BLU LPDUK Kemenpora belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta ketentuan terkait lainnya.

Selain temuan utama tersebut, daftar hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap sejumlah persoalan lain, mulai dari dana komersial PON XXI Aceh-Sumatra Utara yang belum seluruhnya diterima dan membebani keuangan BLU LPDUK, pelaksanaan Durava Liga Anak Indonesia by INASPRO Tahun 2025 yang disebut tidak sesuai ketentuan, hingga tata kelola LPDUK sebagai BLU yang dinilai belum optimal.

Temuan BPK ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Kemenpora yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Kemenpora untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang dibiarkan berlarut-larut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru