BREAKINGNEWS

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka, Ini Pemilik Perusahaan yang Disorot di Kasus Banjir Sumatra

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka, Ini Pemilik Perusahaan yang Disorot di Kasus Banjir Sumatra
Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan terkait banjir maut Garoga. Di balik perusahaan itu, nama taipan sawit Ignasius Sago sebagai pemilik grup usaha dan komisaris PT TBS ikut menjadi sorotan publik.

Jakarta, MI – Nama pengusaha sawit Ignasius Sago kini menjadi sorotan setelah perusahaan yang berada di bawah grup usahanya, PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), terseret dalam kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan banjir bandang dan longsor maut di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kasus ini bukan lagi sekadar penyelidikan awal. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bahkan telah menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan dari penyidik meski kasus tersebut menelan puluhan korban jiwa.

PT TBS diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 18 Desember 2007. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Sago Nauli Grup yang didirikan oleh Ignasius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignasius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.

Keluarga Sago sendiri bukan nama asing di Sumatera Utara. Anak Ignasius Sago, Evelin Sago, diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019-2024. Selain Evelin, nama Veronica Sago juga disebut berada dalam lingkar keluarga pemilik grup usaha tersebut.

Kini, kerajaan bisnis sawit milik keluarga Sago berada di bawah sorotan aparat penegak hukum setelah PT TBS diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan di kawasan DAS Garoga.

Bencana banjir bandang Batangtoru sendiri menjadi salah satu tragedi lingkungan terbesar di Sumatera Utara pada akhir 2025. Data penyidik menyebut sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat dan 928 rumah warga rusak akibat banjir dan longsor tersebut.

Saat bencana terjadi, kayu-kayu gelondongan terlihat menumpuk di aliran sungai hingga menutup jembatan dan menyebabkan air meluap ke permukiman warga.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengungkap hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.

“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Pernyataan itu menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyidikan kasus lingkungan tersebut.

Tak hanya Bareskrim, Kejaksaan Agung juga ikut mendalami dugaan keterlibatan PT TBS. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut aktivitas perusahaan dilakukan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, hasil gelar perkara antara Kejagung dan Bareskrim menunjukkan aktivitas PT TBS menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.

“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” ujarnya.

Ia menegaskan kasus tersebut bukan perkara biasa karena berkaitan langsung dengan nyawa manusia dan kerusakan lingkungan serius.

“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tegas Sugeng.

Dari hasil investigasi penyidik, ditemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut milik PT TBS yang berada di kilometer 6 dan kilometer 8.

Fakta lain yang terungkap, PT TBS diketahui belum memiliki HGU namun telah membuka lahan perkebunan sawit seluas 277 hektare dan sekitar 78 hektare di antaranya sudah ditanami. Aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Penyidik juga menemukan perusahaan membuka kebun di wilayah dengan kemiringan tanah mencapai 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering. Selain itu, PT TBS disebut membuat parit yang langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Dari hasil pemeriksaan ahli lingkungan ditemukan adanya longsoran tanah dan dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.

Kasus ini memasuki babak baru setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, resmi dipanggil sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menegaskan Nurkholis diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026).

direktur-pt-tri-bahtera-srikandi-(tbs),-nurkholis,-ternyata-sudah-berstatus-tersangka-kasus-dugaan-perusakan-lingkungan-terkait-banjir-bandang-dan-longsor-garoga,-sumatera-utara.-namun-hingga-kini-belum-ada-penahanan-meski-bareskrim-dan-kejagung-mengungkap-dugaan-pembukaan-lahan-tanpa-hgu-hingga-aktivitas-yang-diduga-memicu-korban-jiwa.-(foto:-dok-mi)

Penyidik juga menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kejagung bahkan menyebut pasal yang diterapkan terhadap PT TBS adalah Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni delik tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.

Meski status tersangka telah diumumkan dan penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti kuat, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap Direktur PT TBS. Kondisi tersebut memicu sorotan publik terhadap keseriusan Dittipidter Polri dalam menangani perkara yang menyangkut korban jiwa dan kerusakan lingkungan besar itu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan perusahaan yang melanggar aturan akan diproses hukum.

“Perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” tegas Kapolri.

Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi lingkungan di Garoga tersebut.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru