BREAKINGNEWS

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera tapi Belum Ditahan

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi Nurkholis Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera tapi Belum Ditahan
Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, ternyata sudah berstatus tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait banjir bandang dan longsor Garoga, Sumatera Utara. Namun hingga kini belum ada penahanan meski Bareskrim dan Kejagung mengungkap dugaan pembukaan lahan tanpa HGU hingga aktivitas yang diduga memicu korban jiwa. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan keras. 

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, ternyata telah resmi berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Namun hingga kini, belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dokumen surat panggilan yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan Bareskrim Polri menerbitkan surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026 untuk memanggil Nurkholis sebagai tersangka.

Dalam surat itu, penyidik menegaskan bahwa Nurkholis dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan serius dan korban.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat panggilan tersebut.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Meski status tersangka telah resmi disematkan, hingga kini publik belum melihat langkah tegas berupa penahanan terhadap Direktur PT TBS itu. Kondisi ini memicu tanda tanya besar, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memastikan bahwa Polri sedang memproses hukum perusahaan-perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden, untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain. Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta.

Kapolri menegaskan perusahaan yang melanggar aturan akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” tegasnya.

Meski tidak menyebut nama perusahaan secara terbuka, pernyataan Kapolri diduga kuat merujuk pada PT Tri Bahtera Srikandi.

Keterlibatan PT TBS dalam kasus ini sebelumnya juga diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Direktur Dittipidter Bareskrim Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengatakan hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga berasal dari PT TBS.

“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Polri juga telah memeriksa sedikitnya 16 saksi yang seluruhnya merupakan karyawan PT TBS serta menyita sebagian kayu gelondongan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini sendiri bermula dari bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Batangtoru dan sekitarnya pada akhir 2025. Dalam laporan Tribun Medan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyidikan terus didalami karena kasus tersebut berkaitan langsung dengan hilangnya nyawa manusia.

Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS diduga melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, hasil gelar perkara antara Kejagung dan Bareskrim Polri menunjukkan aktivitas PT TBS diduga menjadi salah satu pemicu banjir bandang di Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.

“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal langsung penanganan perkara tersebut.

“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tegas Sugeng.

Data hasil investigasi penyidik menunjukkan ditemukan 110 bukaan hutan di DAS Garoga. Empat di antaranya disebut milik PT TBS yang berada di kilometer 6 dan kilometer 8.

Fakta lain yang terungkap, PT TBS diketahui belum memiliki HGU namun telah membuka lahan perkebunan sawit seluas 277 hektare dan sekitar 78 hektare di antaranya sudah ditanami. Aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Penyidik juga menemukan perusahaan membuka kebun sawit di wilayah dengan kontur kemiringan 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering. Selain itu, PT TBS disebut membuat parit yang langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Dari hasil pemeriksaan ahli lingkungan, ditemukan adanya longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.

Bencana banjir bandang Batangtoru sendiri meninggalkan dampak besar. Sebanyak 46 orang dilaporkan meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat, dan 928 rumah warga rusak.

Kejagung bahkan menyebut pasal yang diterapkan dalam SPDP PT TBS adalah Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni delik tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.

Kini publik mempertanyakan mengapa tersangka dalam kasus sebesar ini belum juga ditahan. Desakan agar Polri membuka secara terang aktor korporasi yang diduga terlibat dan mengambil langkah hukum lebih tegas terus menguat, terutama karena kasus tersebut menyangkut bencana lingkungan yang menelan puluhan korban jiwa.

(an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru