BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Celah Proyek Sistem Meteorologi Maritim BMKG: Potensi Kerugian Negara Tembus Rp8,3 Miliar

BPK Bongkar Celah Proyek Sistem Meteorologi Maritim BMKG: Potensi Kerugian Negara Tembus Rp8,3 Miliar
BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar €476.300 atau sekitar Rp8,3 miliar dalam proyek pengembangan Maritime Meteorological System (MMS) BMKG hingga 2025.. (Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam proyek pengembangan Maritime Meteorological System (MMS) di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Proyek yang seharusnya memperkuat sistem pemantauan cuaca maritim nasional itu justru menyisakan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi kelebihan pembayaran mencapai €476.300 atau sekitar Rp8,3 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com Kamis (7/5/2026) temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas pengembangan MMS sampai tahun 2025. Sorotan utama BPK mengarah pada pengadaan perangkat Vessel Automatic Weather Station (VAWS) yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak, namun tetap dibayarkan.

BPK menemukan, perangkat observasi cuaca laut tersebut tidak mampu memenuhi standar performa sebagaimana tercantum dalam kontrak. Padahal, alat itu diwajibkan mampu mengukur, merekam, memantau, dan mengirimkan data cuaca secara otomatis dan real time, serta menjamin ketersediaan data minimal 90 persen setiap tahun untuk mendukung pemodelan oseanografi.

Namun dalam praktiknya, performa perangkat VAWS disebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, layanan maintenance dan garansi perangkat keras juga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai kontrak.

Dari hasil audit, BPK merinci potensi kelebihan pembayaran terdiri atas:

• €310.707 dari pengadaan peralatan VAWS yang tidak memenuhi spesifikasi teknis; 

• €165.593 dari layanan maintenance dan garansi perangkat yang tidak dijalankan secara penuh. 

Tak hanya menyoroti kualitas pengadaan, BPK juga menemukan adanya kelemahan tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan BMKG.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi serta memverifikasi pemenuhan spesifikasi teknis sebelum menyetujui adendum kontrak dan pembayaran.

“PPK dan Tim Teknis kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan verifikasi atas pemenuhan kualifikasi serta spesifikasi teknis hasil pengadaan,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan kalibrasi alat BMKG, hingga syarat umum kontrak proyek.

Ironisnya, proyek yang dibiayai melalui skema pinjaman luar negeri itu justru menyimpan persoalan mendasar pada kualitas alat observasi yang menjadi tulang punggung sistem meteorologi maritim nasional.

BPK pun meminta Kepala BMKG mengambil langkah tegas. Auditor negara merekomendasikan agar BMKG memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan proyek serta memerintahkan pengembalian potensi kelebihan pembayaran apabila penyedia tidak mampu memperbaiki performa alat sesuai kontrak.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dana senilai €476.300 diminta disetor ke kas negara.

Direktur Meteorologi Maritim BMKG disebut telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor. Namun temuan ini kembali menegaskan persoalan klasik proyek pengadaan pemerintah: spesifikasi tidak terpenuhi, pengawasan lemah, tetapi pembayaran tetap berjalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru