Rumah Subsidi Jadi "Rumah Hantu", BPK Temukan 543 Unit FLPP Tak Dihuni

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan program rumah subsidi KPR Sejahtera yang disalurkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Dana FLPP Tahun 2024 sampai Semester I 2025, BPK menemukan ratusan rumah subsidi mangkrak dan tidak dihuni, sementara pengawasan BP Tapera dinilai lemah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK mencatat sedikitnya 543 unit rumah KPR Sejahtera belum dimanfaatkan sebagai hunian maupun tempat tinggal oleh debitur penerima manfaat. Temuan itu ditemukan dalam uji petik di empat provinsi yakni Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
“Rumah KPR Sejahtera wajib dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak serah terima dan harus dipasang tanda berupa stiker atau plat penanda,” tulis BPK dalam laporannya.
Namun fakta di lapangan justru memprihatinkan. BPK menemukan banyak rumah subsidi terbengkalai, kosong, dipenuhi rumput liar, hingga tidak dialiri listrik dan air. Bahkan sejumlah rumah disebut mengalami kerusakan karena lama tidak ditempati.
“BPK menemukan kondisi rumah yang tidak dihuni antara lain dalam kondisi dalam rumah yang tidak terisi (kosong), adanya kerusakan pada konstruksi bangunan, kondisi pekarangan dan bangunan yang dipenuhi tumbuhan liar, jumlah akumulasi penggunaan listrik/air sangat rendah, meteran listrik/air dicabut, serta keterangan warga sekitar dan developer,” ungkap laporan tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan BP Tapera terhadap kepatuhan penghuni rumah subsidi. Dari total 66.541 rumah yang dipantau sepanjang 2024, sebanyak 62.294 rumah atau 93,62 persen dinyatakan sesuai ketentuan. Namun sisanya masih bermasalah dan pengawasan dinilai belum optimal.
Ironisnya, BP Tapera baru memantau sekitar 66.541 rumah dari total 742.981 rumah yang disalurkan dalam lima tahun terakhir atau hanya 8,96 persen.
“BP Tapera belum memiliki perangkat yang dapat memantau keterhunian seluruh penghuni rumah yang diperoleh melalui KPR Sejahtera secara berkala,” tegas BPK.
Persoalan lain juga ditemukan pada pemasangan stiker dan QR Code rumah subsidi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 899 unit rumah, BPK menemukan ratusan rumah tidak memasang stiker sesuai ketentuan, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki QR Code.
Rinciannya:
- 319 rumah tidak ada stiker/plat dan tidak ada QRC;
- 22 rumah tidak ada stiker/plat namun ada QRC;
- 233 rumah ada stiker/plat namun tidak ada QRC;
- 325 rumah ada stiker/plat dan QRC, namun informasi pada QRC tidak sesuai dengan data rumah.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan tingkat keterhunian rumah tidak dapat diketahui secara pasti dan berpotensi tidak dimanfaatkan oleh pemilik rumah dan/atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tulis BPK.
BPK menyimpulkan pengendalian BP Tapera dan bank penyalur masih lemah dalam memastikan rumah subsidi benar-benar dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bahkan, sistem pengendalian dinilai belum memadai dan belum terintegrasi untuk menjamin kepatuhan penerima manfaat.
Atas temuan itu, BPK meminta Komisioner BP Tapera memberi sanksi administratif kepada bank penyalur yang lalai, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran dana FLPP. BPK juga mendesak peningkatan monitoring rumah subsidi melalui integrasi data akun, QR Code, dan sistem emonev agar praktik penyimpangan bisa ditekan.
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas program rumah subsidi pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kecil, namun justru menyisakan ratusan rumah kosong tak berpenghuni.
Topik:
