Skandal Penjualan Minyak Ketapang, BPK Sebut Negara Tekor Fee USD148 Ribu

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan penjualan minyak mentah bagian negara di WK Ketapang yang dikelola KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022–2023 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026).
Dalam laporannya, BPK menilai SKK Migas tidak mempertimbangkan skema penjualan minyak yang lebih menguntungkan bagi negara. Akibatnya, negara disebut berpotensi menanggung biaya fee penjualan minyak mentah sebesar USD148,45 ribu.
“SKK Migas tidak mempertimbangkan harga minyak mentah yang lebih menguntungkan bagi negara apabila dengan mekanisme in kind atau direct lifting,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, sejak 2022 SKK Migas menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual minyak mentah bagian negara melalui skema election in kind. Dalam skema ini, Pertamina bertugas menjual minyak bagian negara kepada pihak pembeli, termasuk kepada anak usahanya sendiri, PT KPI.
Padahal, berdasarkan evaluasi BPK, minyak mentah Ketapang justru dijual dengan harga premium di atas Indonesian Crude Price (ICP). Bahkan pada periode Maret hingga Desember 2023, harga penjualan minyak mentah Ketapang ke PT KPI tercatat lebih tinggi USD4,10 per barel dibanding ICP.
BPK mengungkap, selama 2022 hingga 2023 PT Pertamina (Persero) menerima fee penjualan minyak mentah WK Ketapang sebesar USD148.453,26 atau sekitar Rp2,4 miliar. Nilai tersebut muncul karena negara tetap harus membayar fee kepada Pertamina meski penjualan dilakukan kepada kilang PT KPI yang masih berada dalam grup Pertamina.
“Harga minyak mentah Ketapang bagian negara lebih tinggi dibanding ICP, namun negara tetap dikenakan fee penjualan,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti penjualan kondensat Ketapang yang disebut tidak disertai prosedur ENTIK sebagai dasar formal penjualan. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi sengketa atau dispute terkait penetapan harga minimum kondensat serta penerimaan negara.
Menurut BPK, Deputi Keuangan Komersialisasi SKK Migas dinilai kurang cermat mengevaluasi skema penjualan MMKBN WK Ketapang dan lalai mengawasi penyusunan prosedur ENTIK. Sementara itu, President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd disebut lalai dalam menyusun prosedur ENTIK penjualan MMKBN sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala SKK Migas menegur pejabat terkait dan memerintahkan evaluasi skema penjualan minyak mentah bagian negara agar lebih menguntungkan negara serta menghapus potensi pembayaran fee yang dinilai membebani penerimaan negara.
BPK juga meminta Petronas Carigali Ketapang II Ltd segera menyusun prosedur ENTIK penjualan MMKBN WK Ketapang sesuai ketentuan yang berlaku.
Topik:
