Skandal Bandara VVIP IKN Terbongkar, BPK Sorot Penunjukan Konsultan Tanpa Mekanisme Kompetitif

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut proses pembangunan fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 26/T/LHP/DJPKN-I/PPN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026).
Dalam laporannya, BPK menyoroti mekanisme penunjukan langsung jasa konsultansi Rancangan Teknis Terinci (RTT) fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Pekerjaan jasa konsultansi RTT fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN dilaksanakan oleh PT YK melalui mekanisme penunjukan langsung,” tulis BPK dalam laporannya.
Namun, BPK menegaskan mekanisme tersebut tidak sepenuhnya dijalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, BPK menemukan proses penunjukan langsung dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan serangkaian tahapan yang dinilai bermasalah.
BPK mengungkapkan, PPK Bandara Udara melakukan komunikasi langsung dengan PT AP I dan meminta rekomendasi perusahaan yang dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan perencanaan bandara udara. Dari proses itu, PT YK kemudian dipilih untuk mengerjakan RTT Bandara VVIP IKN.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya rapat-rapat internal hingga pembentukan kajian indikator penilaian yang dilakukan setelah proses berjalan. Ironisnya, proses penunjukan langsung itu disebut dilakukan tanpa mekanisme kompetitif sebagaimana mestinya.
“Pokja UKPBJ tidak dapat melaksanakan penunjukan langsung secara kompetitif atas kualifikasi calon penyedia jasa yang akan ditunjuk,” tegas BPK.
Sorotan keras lainnya muncul ketika BPK menyatakan bahwa proses penetapan penyedia jasa tidak dilakukan oleh pihak independen yang berwenang melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Proses penetapan penyedia jasa tidak dilaksanakan oleh pihak independen yang berwenang melaksanakan proses penunjukan langsung penyedia jasa,” tulis BPK lagi.
BPK juga menilai langkah yang dilakukan PPK bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam laporannya, BPK menyebut prinsip pengadaan barang/jasa yang seharusnya menjunjung efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel justru tidak berjalan optimal dalam proyek strategis tersebut.
Tak berhenti di situ, BPK bahkan menyatakan KPA DBU kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan pengadaan di lingkungan satuan kerjanya.
“PPK pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN karena melakukan proses penunjukan langsung penyedia jasa konsultansi yang bukan merupakan kewenangannya,” tulis BPK dalam rekomendasinya kepada Menteri Perhubungan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPA DBU dan PPK proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN.
Dalam dokumen itu pula disebutkan Menteri Perhubungan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Topik:
