BREAKINGNEWS

BPK Temukan Masalah Belanja Kemendes PDT Rp493 Juta, Pajak Belum Disetor dan Proyek Bermasalah Disorot

BPK Temukan Masalah Belanja Kemendes PDT Rp493 Juta, Pajak Belum Disetor dan Proyek Bermasalah Disorot
Kementerian Pedesaan PDT (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja barang pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta instansi terkait lainnya.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp493.852.901 atau sekitar Rp493 juta serta kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp11.873.449.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan atas pelaksanaan Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda di Ditjen PDP dan Ditjen PPDT menunjukkan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp493.852.901 dan kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp11.873.449,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menjelaskan, kekurangan volume pekerjaan Rp493 juta itu terdiri dari kegiatan Pengembangan Objek Wisata (POW) sebesar Rp461.027.260 dan pengembangan pasar desa sebesar Rp21.669.106.

Selain itu, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada bantuan pembangunan air bersih di Desa Biting, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp11.156.535.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut proyek pembangunan air bersih itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan pembayaran dilakukan penuh. Namun hasil pemeriksaan fisik bersama konsultan pengawas dan Dinas PU setempat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

BPK juga mengungkap pajak sebesar Rp10.064.676 belum diterima kas negara.

Tak hanya soal kekurangan pekerjaan, auditor turut menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan program bantuan desa.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Tim Pengendali Pusat disebut tidak cermat melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan di lapangan.

“Tim Pelaksana Kegiatan tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan mengawasi kemajuan fisik pekerjaan,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kemendes PDT menarik kelebihan pembayaran, menyetorkan kekurangan pajak ke kas negara serta memperketat pengawasan pelaksanaan bantuan masyarakat/desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Masalah Belanja Kemendes PDT Rp493 Juta, Pajak Belum | Monitor Indonesia