BREAKINGNEWS

BPK: Gedung Arsip Kemenkop UKM Rp3,5 M Berdiri Tanpa Dokumen Sah

BPK: Gedung Arsip Kemenkop UKM Rp3,5 M Berdiri Tanpa Dokumen Sah
Kemenkop UKM RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Kementerian Koperasi UKM.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan Gedung Arsip Kementerian KUKM dilakukan tanpa didukung perjanjian pinjam pakai.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Kementerian Koperasi dan UKM pada Kementerian UMKM dan instansi terkait lainnya di Jakarta dan daerah.

BPK mengungkapkan, tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta tetap digunakan untuk bangunan Gedung Arsip Kementerian KUKM meski tidak memiliki dasar perjanjian pinjam pakai yang sah.

“Pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bangunan Gedung Arsip tidak didukung perjanjian pinjam pakai,” tulis BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com.

Dalam pemeriksaan fisik pada 9 September 2025, BPK menemukan Gedung Arsip Kementerian KUKM berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 1.099 meter persegi di Jalan Penganten Ali RT 008/RW 07, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Bangunan tersebut diketahui masih aktif digunakan sebagai gedung arsip.

BPK membeberkan, aset tanah itu bahkan tercatat memiliki nilai fantastis mencapai Rp3,54 miliar. Namun ironisnya, penggunaan aset pemerintah daerah tersebut berjalan tanpa dokumen legal yang memadai.

Temuan ini bermula saat proses likuidasi dan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Dari total 63 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) gedung dan bangunan yang tercatat, terdapat 24 NUP senilai Rp540,1 miliar yang diserahkan kepada Kementerian UMKM.

Namun di balik proses penyerahan aset itu, BPK menemukan adanya persoalan serius terkait status tanah Gedung Arsip Kementerian KUKM.

BPK mengungkapkan, Kepala Biro Umum dan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) belum optimal melakukan pengamanan administrasi BMN. Bahkan kementerian disebut belum menyusun rencana aksi atas permohonan pinjam pakai tanah milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Pemanfaatan tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya inventarisasi aset saat proses pemisahan kementerian berlangsung. Tim inventarisasi disebut tidak mencantumkan hasil identifikasi status tanah dan bangunan Gedung Arsip secara memadai.

Akibatnya, pengungkapan pemanfaatan tanah untuk bangunan gedung arsip menjadi kurang informatif dan berpotensi memicu persoalan hukum maupun administrasi aset negara di kemudian hari.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri UMKM agar segera memerintahkan Sekretaris Kementerian UMKM memperkuat pengamanan administrasi BMN serta menyusun rencana aksi atas penggunaan tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

BPK juga meminta kementerian segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait permohonan pinjam pakai agar penggunaan aset negara tidak terus berlangsung tanpa kepastian hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK: Gedung Arsip Kemenkop UKM Rp3,5 M Berdiri Tanpa Dokumen | Monitor Indonesia