BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Pupuk Subsidi, Potensi Pemborosan dan Salah Sasaran Membesar

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut tata kelola pupuk subsidi nasional dalam pemeriksaan terhadap PT Pupuk Indonesia (Persero) dan instansi terkait. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Ketahanan Pangan 2023 sampai Triwulan III 2025, BPK menemukan kebutuhan pupuk subsidi dihitung tidak sesuai kondisi riil di lapangan hingga penyaluran pupuk organik meleset dari target.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menyoroti bahwa volume alokasi dan kontrak pengadaan pupuk subsidi justru lebih kecil dibanding kebutuhan pupuk yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat permasalahan dalam desain dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pupuk bersubsidi, khususnya terkait akurasi kebutuhan riil petani dalam RDKK,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam tabel rekapitulasi BPK, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2023 mencapai 10,73 juta ton, namun alokasi hanya 6,12 juta ton. Sementara pada 2024, kebutuhan pupuk mencapai 13,16 juta ton tetapi alokasi hanya 9,55 juta ton.
BPK juga mengungkap PT Pupuk Indonesia (Persero) belum menjalankan koordinasi memadai dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan validitas data kebutuhan pupuk subsidi dalam RDKK.
Tak hanya itu, koordinasi antara PT PI dan Kementerian Pertanian juga disebut belum optimal dalam mendorong penggunaan pupuk organik. Kondisi tersebut dinilai memicu potensi salah sasaran penerima subsidi hingga meningkatkan risiko kerusakan persediaan pupuk di gudang lini III.
“Hasil ini mengakibatkan potensi ketidaktepatan sasaran penerima pupuk subsidi serta meningkatnya biaya pengelolaan persediaan dan risiko kerusakan persediaan pupuk urea dan organik bersubsidi pada gudang lini III,” ungkap BPK.
Dalam pemeriksaan lapangan di sejumlah daerah seperti Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, BPK menemukan lemahnya sinkronisasi data e-RDKK dengan kondisi riil petani.
Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Namun dalam praktiknya, validitas data penerima subsidi dinilai masih bermasalah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan peringatan dan arahan kepada direksi agar memperbaiki koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait validitas data e-RDKK dan kebijakan pemanfaatan pupuk organik.
Selain itu, Direksi PT Pupuk Indonesia juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk memperbaiki data e-RDKK serta pembenahan kebijakan penggunaan pupuk organik agar subsidi tidak terus melenceng dari kebutuhan riil petani.
Topik:
