Ahmad Dedi Pantas Kabur Saat Moncong Kamera Wartawan Mengintai, Ini Kata KPK

Jakarta, MI — Langkah cepat Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026), seolah menjadi simbol kepanikan baru di tengah terbongkarnya dugaan permainan “jalur aman” impor barang palsu di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam, pegawai Ditjen Bea dan Cukai itu memilih berlari menghindari pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK. “Jangan lari pak,” teriak sejumlah jurnalis yang mengejarnya di pelataran gedung antirasuah.
Namun, yang sedang dikejar KPK bukan sekadar seorang saksi yang bungkam. Penyidik kini memburu jejak dugaan aliran uang dalam praktik pengaturan jalur impor yang diduga membuat barang-barang KW mulus masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray (PT BR), perusahaan yang terseret dalam kasus suap importasi barang.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
KPK menyebut pendalaman masih terus dilakukan, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dugaan penerimaan uang itu menjadi bagian penting dalam mengurai praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat internal Bea dan Cukai dengan pihak swasta.
Dari Jalur Hijau ke “Jalur Pesanan”
Kasus ini menyeret nama-nama pejabat strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Belakangan, KPK kembali menambah daftar tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Blueray diduga menginginkan barang-barang impor mereka, termasuk produk KW atau palsu, lolos tanpa pemeriksaan mendalam di pelabuhan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.
Menurut KPK, praktik itu diduga dimulai sejak Oktober 2025 melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mengatur jalur masuk barang impor.
Padahal, dalam aturan Kementerian Keuangan, setiap barang impor semestinya melalui klasifikasi jalur pengawasan yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan. Sistem itu dibuat untuk mencegah penyelundupan, manipulasi dokumen, hingga masuknya barang ilegal.
Namun dalam kasus ini, jalur pengawasan diduga justru diperjualbelikan.
Kasus ini tak hanya bicara soal suap dan penerimaan uang. Dugaan meloloskan barang KW tanpa pemeriksaan membuka ancaman lebih besar terhadap sistem pengawasan negara.
Jika benar jalur impor bisa “diatur”, maka pintu masuk perdagangan Indonesia berpotensi menjadi ruang kompromi bagi barang ilegal, barang palsu, hingga praktik persaingan usaha yang merugikan industri resmi.
KPK kini menghadapi pekerjaan besar: membongkar apakah praktik tersebut hanya melibatkan segelintir oknum atau sudah menjadi pola permainan yang mengakar di sistem pengawasan impor nasional.
Topik:
