Wowww! 8 Bos di Vonis Bebas Dalam Kasus Kredit Sritex

Jakarta, MI - Vonis bebas terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sritex oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Mei 2026 belum sepenuhnya menutup babak hukum.
Di kejaksaan, sinyal perlawanan justru masih terbuka melalui opsi banding yang kini menjadi perdebatan tajam soal penerapan KUHAP lama dan baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya banding. Menurutnya, perkara ini masih tunduk pada KUHAP lama, sehingga ketentuan transisi dalam KUHAP baru masih membuka celah penafsiran.
“Masih pakai yang lama, masih ada waktu untuk upaya hukum,” ujar Anang, Jumat, (9/5/2026).
Pernyataan itu merujuk pada Pasal 361 huruf a dan c KUHAP baru yang disebut mengatur transisi penanganan perkara.
Dengan dasar itu, jaksa menilai perkara yang sudah memasuki tahap persidangan sebelum aturan baru berlaku tetap dapat diproses menggunakan ketentuan lama, termasuk membuka ruang banding.
Namun, posisi ini tidak berdiri tanpa penolakan. Dalam KUHAP baru, putusan bebas secara prinsip tidak dapat diajukan banding.
Bahkan, Pasal 244 ayat (4) menegaskan terdakwa yang dibebaskan wajib segera dilepaskan sejak putusan dibacakan, memperkuat asas kepastian hukum bagi terdakwa.
Di sisi lain, Pasal 244 ayat (5) masih menyisakan ruang untuk upaya hukum tertentu terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang membuat interpretasi hukum dalam perkara ini menjadi tidak tunggal.
Perbedaan tafsir ini kian tajam karena perkara yang menyeret delapan nama besar sektor perbankan daerah tersebut menjadi sorotan publik.
Mereka yang dibebaskan antara lain Yuddy Renaldi, Supriyatno, Pujiono, Babay Parid Wazdi, serta Suldiarta, Priagung Suprapto, Dicky Syahbandinata, dan Beny Riswandi.
Para terdakwa tersebut berasal dari sejumlah institusi keuangan, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Bank Jateng, dan Bank DKI.
Di tengah langkah Kejaksaan Agung yang masih mengkaji banding, kubu pembela justru menilai sebaliknya. Kuasa hukum Babay Parid Wazdi, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengajukan banding karena perkara seharusnya sudah mengikuti KUHAP baru secara penuh.
“Sesuai KUHAP harus pakai KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya sehari sebelum pernyataan Kejagung muncul.
Perbedaan pandangan ini membuat vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex belum benar-benar final secara politik hukum.
Di satu sisi, Kejaksaan Agung membaca adanya ruang transisi hukum yang masih bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak terdakwa menilai putusan tersebut sudah menutup semua pintu upaya hukum lanjutan.
Kini, arah perkara akan sangat ditentukan oleh satu hal: apakah pengadilan dan jaksa akan mengunci tafsir pada KUHAP lama, atau sepenuhnya tunduk pada rezim hukum acara yang baru.
Topik:
