KPK Bongkar ‘Setoran Haram’ Proyek Kereta: Fee Dikumpulkan untuk Pejabat DJKA

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengumpulan “jatah” dari proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa proyek strategis transportasi nasional telah berubah menjadi ladang bancakan fee bagi oknum pejabat.
KPK menduga fee proyek dikumpulkan oleh salah satu oknum karyawan PT Len Railway System, Ushadi Laksana. Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Ushadi sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik secara khusus mengonfirmasi dugaan pengumpulan fee proyek yang kemudian diduga mengalir ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian juga diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).
KPK menilai Ushadi bukan sekadar mengetahui praktik tersebut, melainkan diduga memiliki peran aktif dalam mekanisme pengumpulan fee proyek.
“Yang bersangkutan diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran secara individu,” ujar Budi.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pola setoran terstruktur dalam proyek-proyek perkeretaapian di DJKA.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu saksi. Penyidik masih memburu keterangan tambahan untuk membongkar rantai aliran uang dan pihak-pihak yang menikmati fee proyek tersebut.
“Nah ini masih akan terus didalami, tentu penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain,” kata Budi.
Kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA sendiri pertama kali meledak lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menggerebek sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Sebanyak 25 orang diamankan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, USD20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening Rp150 juta. Total nilai sitaan mencapai sekitar Rp2,823 miliar.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka, terdiri dari empat pihak pemberi suap dan enam penerima suap.
Pihak pemberi suap:
- Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung
- Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
- Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023
- Parjono, Vice President PT KA Manajemen Properti
Pihak penerima suap:
- Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA
- Bernard Hasibuan, PPK BTP Jawa Bagian Tengah
- Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah
- Achmad Affandi, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
- Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA
- Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat
Topik:
