BREAKINGNEWS

KPK Bongkar “Tiga Lubang Bocor” Tata Kelola di Sultra

KPK Bongkar “Tiga Lubang Bocor” Tata Kelola di Sultra
Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. (Dok Istimewa)

Kendari, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyorot rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara. Tiga sektor utama pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan dinilai masih menjadi “titik bocor” yang membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tergarap maksimal, sekaligus membuka ruang praktik koruptif.

Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, di tengah penurunan transfer pusat, daerah justru dituntut lebih kreatif namun tetap bersih dalam mengelola sumber daya.

“Ini bukan hanya tantangan fiskal, tapi juga ujian integritas tata kelola,” tegasnya.

MCSP KPK: Nilai Sultra Masih di Zona Rawan

Melalui pemetaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK mencatat rata-rata capaian pemda di Sultra hanya berada di angka 51,09 poin pada 2025. Lebih mengkhawatirkan, sektor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi yang terendah dengan skor 44 poin.

Rinciannya: Pemanfaatan aset: hanya 26 persen , Pengamanan aset: 32 persen, Optimalisasi pendapatan: 47 poin dan Pelayanan publik: 58 poin (kategori rentan).

Angka-angka ini menunjukkan satu hal: potensi ekonomi daerah masih banyak yang “terkunci” akibat lemahnya tata kelola.

KPK juga menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: aset daerah.

Di Sultra, tercatat 14.824 bidang tanah milik pemda dengan nilai mencapai Rp10,2 triliun. Namun baru 41,76 persen yang bersertifikat.

Artinya, lebih dari separuh aset daerah belum memiliki kepastian hukum, kondisi yang dinilai rawan sengketa hingga potensi kehilangan aset negara.

“Kalau tidak segera disertifikasi, ini bisa jadi bom waktu aset daerah,” ujar Edi.

Di sektor pelayanan publik, KPK menemukan pola lama yang belum benar-benar hilang: birokrasi rumit membuka ruang suap, gratifikasi, hingga peran perantara ilegal dalam perizinan.

Minimnya integrasi data, belum optimalnya pemanfaatan RTRW dan RDTR, serta lemahnya sistem pelacakan izin disebut memperparah kondisi tersebut.

“Ketika sistem tidak transparan, maka ruang transaksional akan selalu muncul,” kata Edi.

Masalah lain yang tak kalah serius terjadi di sektor pendapatan daerah. Dari sekitar 1,5 juta bidang tanah yang terdata di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , hanya sekitar 1 juta yang masuk dalam objek pajak daerah.

Ketidaksinkronan ini membuat potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak tergarap optimal. Di sisi lain, sistem pembayaran manual dan basis data pajak yang belum mutakhir membuka celah kebocoran penerimaan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengakui bahwa persoalan aset dan pertanahan sudah menjadi hambatan serius bagi iklim investasi di daerah.

Ia menyebut masih adanya tumpang tindih lahan, lemahnya administrasi aset, hingga sertifikasi yang belum tuntas sebagai masalah struktural yang harus segera dibereskan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya PAD yang rugi, tapi juga kepercayaan investor dan masyarakat,” ujarnya.

KPK Dorong “Reformasi Data” hingga Integrasi Sistem

Sebagai langkah perbaikan, KPK bersama pemerintah pusat dan daerah mendorong sembilan program terintegrasi, mulai dari integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah, hingga digitalisasi layanan pertanahan dan perpajakan.

Langkah ini juga akan diperluas sebagai pilot project nasional di 20 provinsi pada 2026.

Di balik angka-angka dan program reformasi itu, pesan KPK sederhana namun tegas: selama data tidak rapi, aset tidak bersertifikat, dan layanan publik masih berbelit, maka kebocoran anggaran daerah akan terus terjadi hanya berganti bentuk, bukan hilang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar “Tiga Lubang Bocor” Tata Kelola di Sultra | Monitor Indonesia