BREAKINGNEWS

Skandal Optimasi Lahan Kementan! BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp913 Juta

Skandal Optimasi Lahan Kementan! BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp913 Juta
Kementan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan pemborosan anggaran dalam program optimasi lahan Kementerian Pertanian (Kementan) senilai ratusan juta rupiah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang untuk Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel pada kegiatan SID (Survei, Investigasi, dan Desain) Optimasi Lahan di sejumlah daerah.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp836.986.635,00 dan kelebihan pembayaran biaya nonpersonel sebesar Rp76.782.500,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan paling besar terjadi pada pembayaran biaya personel kegiatan optimasi lahan. BPK mengungkap pelaksana swakelola menggunakan billing rate tenaga ahli yang dinilai tidak sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) pemerintah.

Dalam pemeriksaan di Provinsi Lampung, misalnya, BPK menemukan jumlah tenaga ahli yang berasal dari luar entitas pelaksana swakelola mencapai 10 persen hingga 15-25 persen. Padahal aturan membatasi maksimal hanya 10 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana swakelola tipe II tidak memiliki cukup sumber daya untuk melaksanakan pekerjaan SID,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, tenaga ahli dari luar entitas juga tetap dibayar menggunakan billing rate Inkindo, bukan standar biaya masukan pemerintah. Akibatnya negara diduga tekor hingga Rp836,9 juta.

Rinciannya antara lain melibatkan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga, seperti Fakultas Pertanian Universitas Lampung serta LPPM Universitas Tanjungpura. Nilai kelebihan pembayaran bervariasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Selain biaya personel, BPK juga menemukan dugaan pemborosan biaya nonpersonel sebesar Rp76,78 juta. Temuan itu mencakup pembayaran akomodasi, honor narasumber hingga sewa kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Salah satu sorotan BPK adalah pembayaran akomodasi luar kota pada LPPM Universitas Lampung Mangkurat yang mencapai Rp11,7 juta. Tim pelaksana disebut menerima hak akomodasi sebesar Rp225 ribu per orang per hari, padahal ketentuan hanya memperbolehkan 30 persen dari tarif uang harian perjalanan dinas.

BPK juga menyoroti pembayaran honor narasumber internal pada kegiatan sosialisasi, FGD, dan expose yang digelar Politeknik Negeri Banjarmasin. Honor diberikan kepada tenaga ahli internal pelaksana swakelola tanpa melibatkan pihak luar, sehingga dinilai tidak layak dibayarkan.

“Pembayaran honor narasumber sebesar Rp28.400.000 dengan rincian sebagaimana berikut,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK turut mengungkap adanya kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional pada Fakultas Pertanian Universitas Lampung sebesar Rp36,65 juta. Tarif sewa kendaraan dinilai melampaui standar biaya pemerintah.

Atas sederet temuan itu, BPK menilai lemahnya pengendalian menjadi akar persoalan. KPA kegiatan optimasi lahan disebut belum optimal mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, sementara PPK dianggap lalai memverifikasi dokumen pertanggungjawaban kontrak swakelola.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian untuk memerintahkan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian agar menginstruksikan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp913.769.135,00,” tegas BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Optimasi Lahan Kementan! BPK Temukan Kelebihan Bayar | Monitor Indonesia