ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar di BGN ke KPK

Jakarta, MI – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyorot proyek besar pemerintah yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi. Lembaga antikorupsi itu melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Laporan tersebut turut menyeret Kepala BGN Dadan Hindayana serta sebuah perusahaan penyedia jasa pengadaan yang ditunjuk dalam proyek sertifikasi halal. ICW menilai skema pengadaan ini bermasalah sejak hulu hingga hilir, mulai dari dasar hukum hingga potensi mark-up anggaran.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan sertifikasi jasa halal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung KPK dikutip Sabtu (9/5/2026).
Empat Masalah Utama: Dari Dasar Hukum hingga Dugaan Mark-up
ICW menyoroti sedikitnya empat persoalan krusial dalam proyek tersebut.
Pertama, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang ada disebut justru menempatkan tanggung jawab sertifikasi pada SPPG, bukan BGN.
Kedua, proyek pengadaan disebut dipecah menjadi empat paket dengan pola pekerjaan yang sama. ICW menilai skema ini tidak efisien dan diduga digunakan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
“Pemecahan paket ini membuat tanggung jawab pengguna anggaran jadi kabur,” ujar Wana.
Ketiga, perusahaan pelaksana proyek diduga tidak memiliki legalitas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sesuai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ICW juga menduga adanya praktik subkontrak kepada pihak lain yang tidak sesuai aturan.
Keempat, ICW menghitung adanya dugaan penggelembungan nilai proyek. Total kontrak empat paket mencapai Rp141,7 miliar untuk sekitar 4.000 pekerjaan sertifikasi.
Padahal, berdasarkan tarif batas atas BPJPH sekitar Rp23,05 juta per sertifikasi, terdapat selisih signifikan yang diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.
“Tarif ini sudah termasuk keuntungan penyedia, sehingga tidak boleh ada harga di atasnya,” kata peneliti ICW, Zararah Azhim Syah.
Hingga laporan ini disampaikan, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tersebut.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya juga pernah disorot ICW terkait pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut berpotensi konflik kepentingan dan minim transparansi anggaran.
ICW memperkirakan total pengelolaan dapur MBG oleh institusi tersebut bisa mencapai Rp2,2 triliun per tahun, meski klaim resmi menyebut program berjalan tanpa orientasi keuntungan.
Program Halal dan Gizi di Tengah Sorotan
Di luar polemik anggaran, program sertifikasi halal dalam MBG diklaim telah mengalami percepatan signifikan. BPJPH mencatat ribuan SPPG sudah tersertifikasi halal melalui skema pelatihan penyelia di dapur-dapur layanan gizi.
Namun, ICW menilai percepatan tersebut justru membuka ruang baru bagi tata kelola yang lemah, terutama ketika pengadaan dilakukan dalam skala besar tanpa pengawasan ketat.
Program MBG sendiri oleh pemerintah diklaim telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan mendorong perputaran ekonomi daerah melalui rantai pasok lokal.
Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menyebut dana program mencapai ratusan triliun rupiah yang langsung disalurkan ke daerah.
Meski demikian, ICW menilai besarnya anggaran justru harus diiringi transparansi lebih kuat. Lembaga ini menyatakan masih terus mengembangkan investigasi terhadap berbagai pengadaan lain dalam program tersebut dan tidak menutup kemungkinan laporan lanjutan ke KPK.
Topik:
