BPK Bongkar Akal-akalan Proyek di Kemensos, Paket Dipecah demi Hindari Tender

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan praktik “pecah paket” proyek pemeliharaan gedung di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada sejumlah satuan kerja dipecah menjadi beberapa paket dengan waktu pelaksanaan hampir bersamaan dan lokasi pekerjaan yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan observasi fisik pekerjaan secara uji petik terhadap pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan menunjukkan pemecahan paket pekerjaan pada lokasi yang sama dengan waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan pada dua Satker dengan kondisi sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mencatat praktik pemecahan paket itu terjadi di Sentra Wyata Guna dan Sentra Terpadu Kartini Temanggung.
Di Sentra Wyata Guna, pekerjaan pemeliharaan gedung bahkan dipecah hingga enam paket dengan nilai mencapai Rp215,45 juta. Selain itu terdapat sejumlah paket lain dengan nilai Rp67,19 juta, Rp64,67 juta, Rp117,98 juta, Rp94,42 juta, hingga Rp88,26 juta.
Sementara di Sentra Terpadu Kartini, pekerjaan atas gedung aula dipecah menjadi dua paket senilai Rp87,05 juta dan pekerjaan gedung area komplek kantor dipecah menjadi tiga paket dengan satu penyedia yang sama senilai Rp124,67 juta.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan koefisien belanja pemeliharaan gedung di delapan satuan kerja Kemensos. Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp100.405.129.
Delapan satker yang terseret dalam temuan tersebut yakni Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Sentra Wyata Guna, Sentra Tomou Tou, Biro Umum, Sentra Mulya Jaya, Sentra Terpadu Inten Soeweno, Sentra Antasena, dan Sentra Terpadu Prof Soeharso.
“Berdasarkan kondisi di atas, PPK masing-masing satker dan para penyedia menyatakan sependapat atas temuan BPK dan telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara,” tulis BPK.
Dalam laporannya, BPK menegaskan praktik pemecahan paket tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
BPK secara tegas menyoroti larangan memecah pengadaan demi menghindari tender. “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi,” demikian bunyi kutipan aturan yang dicantumkan BPK.
Lembaga auditor negara itu juga menyebut kondisi tersebut mengakibatkan potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa di Sentra Wyata Guna dan Sentra Kartini serta memicu kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
BPK menilai para pejabat terkait di lingkungan Kemensos lalai melakukan pengawasan. Kepala sejumlah sentra, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat bagian rumah tangga disebut kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan pengawasan anggaran.
“Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK,” tulis laporan itu.
BPK kemudian merekomendasikan Menteri Sosial untuk memerintahkan para kepala sentra dan pejabat terkait memperketat pengendalian, pengawasan pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan kontrak agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Topik:
