Kejagung Bidik 30 Perusahaan di Sulteng, Tambang dan Sawit Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sulawesi Tengah, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi sedikitnya 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa kepatuhan izin di Sulawesi Tengah.
Temuan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik usaha di kawasan hutan masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait legalitas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi syarat utama aktivitas di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan telah dipanggil dan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran perizinan. Pemeriksaan tersebut juga menyentuh aspek administratif hingga kepatuhan penggunaan lahan.
“Ada beberapa perusahaan tambang maupun perkebunan sawit yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nanti akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau keduanya,” ujar Anang saat kunjungan kerja di Kejati Sulawesi Tengah dikutip Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan semata-mata represif. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah.
“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” tegasnya.
Proses pendalaman masih terus berjalan. Sejumlah pihak dari perusahaan, termasuk jajaran direksi, telah dimintai keterangan guna memperjelas status legalitas operasional di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada celah pelanggaran yang dibiarkan berlarut.
Di sisi lain, Kejagung juga menegaskan komitmennya dalam mengawal program prioritas pemerintah periode 2024–2029, mulai dari pengawasan dana desa, program Makan Bergizi Gratis, Jaga Desa, hingga cetak sawah, agar seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Program pemerintah tetap berjalan, sementara kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” kata Anang.
Terkait isu dana CSR maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Kejagung menegaskan penggunaannya tetap dimungkinkan selama untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor ekstraktif dan perkebunan: era kelonggaran di kawasan hutan tampaknya mulai memasuki babak akhir.
Topik:
