BREAKINGNEWS

3 Bekas Petinggi Bank BJB Divonis Bebas, Jaksa Pelajari Langkah Balik Lawan Putusan Hakim

3 Bekas Petinggi Bank BJB Divonis Bebas, Jaksa Pelajari Langkah Balik Lawan Putusan Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan tiga bekas petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi kredit jumbo untuk PT Sritex.

Putusan ini langsung memantik reaksi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan jaksa tengah mengkaji langkah hukum lanjutan.

Tiga terdakwa yang lolos dari jerat pidana itu yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dalam sidang Jumat (8/5/2026), majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Semarang.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex. Mereka juga dianggap tidak menekan tim analisis kredit maupun menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Majelis hakim justru menyoroti dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex yang disebut dilakukan secara terencana hingga membuat perusahaan gagal melunasi kredit.

Kondisi itu dinilai bukan menjadi tanggung jawab para petinggi bank.

Vonis bebas ini kontras dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara dalam kasus yang menyeret kredit bernilai besar tersebut.

Di sisi lain, dua eks bos Sritex justru divonis berat. Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar serta uang pengganti masing-masing Rp677 miliar.

Kejaksaan Agung pun tak tinggal diam.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa akan membedah isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Namun, Kejagung menegaskan putusan bebas itu belum tentu menjadi akhir perkara.

Jaksa disebut masih mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, termasuk peluang mengajukan upaya lanjutan terhadap putusan tersebut.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," tandas Anang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

3 Bekas Petinggi Bank BJB Divonis Bebas, Kejagung Bereaksi! | Monitor Indonesia