Jangan Senang Dulu Lolos di Kasus Sritex! Yuddy Renaldi Juga Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 M

Jakarta, MI – Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi memang lolos dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Namun, vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Semarang itu belum menjadi akhir dari bayang-bayang kasus hukum yang membelitnya.
Sebab, Yuddy masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang saat ini terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perkara Sritex, Jumat (8/5/2026), majelis hakim membebaskan Yuddy bersama dua terdakwa lain yakni mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex maupun menyalahgunakan jabatan.
Meski demikian, sorotan publik terhadap Yuddy belum mereda. Pasalnya, nama eks orang nomor satu di Bank BJB itu juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang sedang dibongkar KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025.
Salah satu nama yang diumumkan penyidik adalah Yuddy Renaldi.
“Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan hukum para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami aliran serta mekanisme proyek iklan yang melibatkan sejumlah agensi.
Tak main-main, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB itu mencapai sekitar Rp222 miliar.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
KPK bahkan telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai final kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik KPK pada 10 Maret 2025 untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
Dengan status tersangka yang masih melekat di kasus korupsi iklan Bank BJB, vonis bebas Yuddy dalam perkara Sritex dipastikan belum menutup babak persoalan hukumnya.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan korupsi ratusan miliar rupiah di tubuh Bank BJB itu.
Topik:
