Carut-Marut Dana PON XXI Sumut, Rp4,2 Miliar Sponsor Belum Disetor

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan dana komersial Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kemenpora.
Dalam laporan pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan dana sponsor miliaran rupiah belum disetor, kerja sama tanpa dasar kuat, hingga BLU LPDUK harus menanggung beban keuangan Rp1,74 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 29/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, BPK menegaskan terdapat “permasalahan dengan uraian sebagai berikut” dalam pengelolaan pendapatan dan belanja PON XXI Wilayah Sumatera Utara.
BPK mengungkap BLU LPDUK menganggarkan pendapatan dana komersial PON XXI Sumut sebesar Rp26 miliar. Namun realisasinya justru mencapai Rp65,7 miliar atau 252,93 persen dari target. Meski demikian, pengelolaan dana itu disebut penuh persoalan administrasi dan dugaan kelalaian pengawasan.
Salah satu temuan paling tajam adalah komitmen dana komersial dari sponsor yang belum diterima seluruhnya. BPK mencatat sedikitnya lima perusahaan belum menyetor dana sponsorship dan CSR senilai Rp4,23 miliar ke BLU LPDUK hingga Desember 2025.
“BLU LPDUK tidak dapat melakukan penagihan ke PTPN I karena tidak ada komitmen tertulis antara PTPN I dengan PB PON XXI Wilayah Sumut maupun dengan BLU LPDUK,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan BLU LPDUK menanggung beban dana talangan sebesar Rp1.746.318.343 untuk kebutuhan penyelenggaraan PON XXI Sumut akibat dana sponsor tak kunjung cair.
Dalam temuannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal BLU LPDUK. Bahkan Kepala Subdivisi Keuangan disebut tidak melakukan pemantauan dan penagihan atas dana komersial serta tarif layanan yang belum diterima.
BPK juga membongkar adanya tiga komitmen pendanaan event PON XXI Sumut yang tidak didukung perjanjian kerja sama tertulis. Salah satunya melibatkan PTPN III (Holding), PTPN I, dan PTPN IV dengan total komitmen miliaran rupiah.
Selain itu, BPK menemukan BLU LPDUK belum mendapatkan seluruh hak dari kerja sama CSR pengelolaan dana komersial dengan KONI. Dalam skema kerja sama penjualan merchandise event PON XXI, BLU LPDUK disebut kehilangan potensi pendapatan jasa pengelolaan hingga Rp4,07 miliar.
“BLU LPDUK tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan pendapatan dan belanja yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan dana komersial keolahragaan,” tegas BPK.
Atas sederet temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk memerintahkan Direktur BLU LPDUK meningkatkan pengawasan dan pengendalian, menyusun pedoman tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, serta melakukan penagihan atas dana komersial yang belum diterima.
Topik:
