BPK Bongkar Kebocoran Rp3 M di GBK-Kemayoran, Aset Negara Dipakai Tanpa Kontrak

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan aset negara di lingkungan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum dipungut dari pemanfaatan aset milik negara dengan nilai fantastis mencapai Rp1,84 miliar di PPKGBK dan Rp1,23 miliar di PPKK.
“PNBP belum dipungut atas pemanfaatan aset PPKGBK minimal senilai Rp1.837.637.714 oleh enam mitra tanpa perjanjian kerja sama karena perjanjian sebelumnya belum diperpanjang,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan penggunaan aset di PPKK tetap berjalan meski kontrak kerja sama sudah berakhir. Temuan tersebut mencakup 23 mitra tanpa perjanjian serta dua mitra pemanfaatan kabel instalasi komunikasi yang belum memiliki dasar kerja sama baru.
“PNBP belum dipungut atas pemanfaatan aset PPKK minimal sebesar Rp1.228.367.933 oleh 23 mitra tanpa perjanjian kerja sama karena perjanjian sebelumnya telah berakhir dan belum diperpanjang,” ungkap BPK.
BPK menilai kondisi itu menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah karena lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola perjanjian aset negara.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut persoalan tersebut dipicu oleh ketidakjelasan monitoring perpanjangan perjanjian, lambannya proses administrasi, hingga lemahnya ketegasan penetapan harga oleh pengelola kawasan.
“Ketidakjelasan tugas monitoring perpanjangan, pembaruan, dan penyusunan atas perjanjian pemanfaatan aset,” tulis BPK.
Selain itu, BPK juga menyoroti proses perpanjangan kerja sama yang melibatkan banyak pihak namun tanpa kepastian administrasi yang memadai. Bahkan, perjanjian pemanfaatan aset disebut belum mengatur secara jelas mekanisme konfirmasi perpanjangan dan pengamanan aset setelah masa kerja sama berakhir.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sekretaris Negara untuk memerintahkan Direktur PPKGBK dan Direktur PPKK memperbaiki tata kelola kerja sama pemanfaatan aset serta menarik seluruh PNBP sesuai ketentuan.
“Sekretaris Kementerian sepakat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada Semester I 2026,” demikian tertulis dalam laporan itu.
Topik:
