BPK Beberkan Lemahnya Kontrol SKK Migas, Potensi Kerugian Negara Menganga

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut tata kelola sektor hulu migas di bawah pengawasan SKK Migas. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasional SKK Migas dan KKKS Tahun Anggaran 2024, BPK menyoroti lemahnya pengawasan, amburadulnya manajemen risiko, hingga potensi kerugian negara dari pengelolaan industri migas nasional.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), menyebut SKK Migas “belum memiliki tata kelola yang baik dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara”.
BPK menemukan bahwa desain dan implementasi tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian internal di SKK Migas belum terintegrasi dengan KKKS. Kondisi itu dinilai membuka celah besar terhadap kebocoran penerimaan negara dan lemahnya pengawasan sektor strategis migas.
“Desain dan implementasi atas tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengendalian internal saat ini hanya melingkupi internal organisasi SKK Migas dan belum terintegrasi dengan KKKS,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya aturan internal yang memadai terkait manajemen risiko. Padahal, SKK Migas mengelola sektor bernilai triliunan rupiah yang sangat rawan penyimpangan dan kebocoran anggaran.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius yang berpotensi merugikan negara. Di antaranya potensi kerugian akibat lingkungan yang tidak dapat diatasi sepenuhnya dengan dana pasca operasi, potensi hilangnya BMN Hulu Migas yang tidak tercatat, hingga lemahnya pertanggungjawaban dana panjar.
BPK juga menyoroti kacaunya tata kelola komersialisasi migas. Salah satu temuan paling tajam adalah belum ditandatanganinya prosedur penting terkait hak dan kewajiban penjualan minyak mentah dan gas bumi bagian negara.
“Hak dan kewajiban SKK Migas dengan penjual MKBKN tidak memiliki kepastian hukum dengan belum ditandatanganinya Prosedur ENTIK,” ungkap BPK.
Kondisi serupa juga terjadi pada penjualan gas bumi bagian negara. BPK mencatat hak dan kewajiban para pihak menjadi tidak jelas akibat belum adanya kepastian hukum dalam kontrak dan prosedur penjualan gas bumi.
Tak berhenti di situ, BPK turut membongkar lemahnya pengawasan cost recovery yang selama ini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil audit, pengendalian internal terhadap biaya operasi KKKS dinilai masih lemah dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Masih terdapat permasalahan berupa koreksi atas cost recovery pada KKKS yang mengurangi penerimaan bagian negara,” tulis BPK.
BPK bahkan menyebut SKK Migas belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi untuk mengawasi pengelolaan hulu migas secara menyeluruh. Konsep ICT Blue Print yang seharusnya menjadi acuan utama pengembangan sistem informasi juga belum disahkan.
Akibat lemahnya tata kelola tersebut, BPK menilai berbagai persoalan terus muncul dalam pengelolaan dana ASR, BMN Hulu Migas, dana panjar, komersialisasi migas, hingga sistem informasi.
Atas sederet temuan itu, BPK merekomendasikan Komisi Pengawas SKK Migas agar segera mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola kegiatan hulu migas demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Namun dalam tanggapannya kepada BPK, Kepala SKK Migas justru menyatakan bahwa SKK Migas bukan regulator industri hulu migas, melainkan hanya memiliki hubungan kontraktual dan kemitraan dengan KKKS sehingga pengendalian internal, manajemen risiko, dan manajemen kepatuhan tidak dapat diintegrasikan secara penuh dengan KKKS.
Pernyataan itu memperlihatkan adanya tarik-ulur tanggung jawab dalam pengawasan sektor migas nasional, di tengah temuan BPK yang menyoroti lemahnya kontrol terhadap pengelolaan industri strategis penyumbang penerimaan negara tersebut.
Topik:
