BREAKINGNEWS

Carut-Marut Dana Revitalisasi Sekolah, Pajak hingga Pengawasan Diduga Semrawut

Carut-Marut Dana Revitalisasi Sekolah, Pajak hingga Pengawasan Diduga Semrawut
Gedung Kemendikbudristek sebelum dipecah menjadi Kemendiktisaintek (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan ketidakteraturan aturan teknis, lemahnya pengawasan, hingga potensi pemborosan dan penyimpangan anggaran di berbagai direktorat.

Laporan bernomor 25/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 itu mengungkap bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi sekolah belum sepenuhnya memadai. Bahkan, aturan yang diterbitkan antar-direktorat disebut tidak seragam dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara.

“Berdasarkan penelusuran terhadap panduan pelaksanaan program yang disusun oleh masing-masing direktorat teknis diketahui terdapat permasalahan ketidakseragaman,” tulis BPK.

BPK mengurai sederet persoalan serius, mulai dari belum adanya aturan jelas mengenai persentase biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan, perbedaan format perjanjian kerja sama (PKS), hingga pemotongan pajak honorarium tim teknis yang dinilai belum sesuai ketentuan perpajakan.

Tak hanya itu, auditor negara juga menyoroti belum adanya pengaturan rinci terkait jangka waktu sewa lahan, mekanisme perubahan tim teknis, hingga belum seragamnya faktor koefisien Analisa Harga Satuan (AHS) sebagai dasar penyusunan RAB.

“Panduan bantuan revitalisasi satuan pendidikan belum lengkap,” tegas BPK dalam laporannya.

Menurut BPK, kondisi tersebut berisiko memicu perbedaan kualitas hasil pekerjaan program revitalisasi di lapangan. Bahkan, ketidaksinkronan aturan antar-direktorat disebut dapat menimbulkan sengketa lahan, salah tafsir penggunaan anggaran, hingga terganggunya keberlanjutan pemeliharaan sekolah penerima bantuan.

“Terjadi perbedaan persepsi dan interpretasi dalam menghitung nilai pagu bantuan program sehingga anggaran ditetapkan tidak sesuai kebutuhan sebenarnya,” ungkap BPK.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Dalam temuannya, auditor menyebut kekosongan personel pengawas meningkatkan risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan menurunkan kualitas pekerjaan proyek revitalisasi sekolah.

Tak berhenti di situ, BPK menilai pejabat pelaksana di sejumlah direktorat tidak cermat menjalankan tugasnya. Kepala satuan pendidikan bahkan disebut kerap terlambat menetapkan personel pengganti tim teknis perencana dan pengawas.

“Atas permasalahan tersebut, KPA belum menyusun panduan pelaksanaan program secara lengkap,” tulis BPK.

Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera memerintahkan jajaran Direktorat PAUD Dasmen dan Direktorat Diski PKPLK memperbaiki petunjuk teknis program revitalisasi, termasuk menyusun aturan rinci terkait biaya manajemen, persentase pajak, mekanisme perubahan tim, hingga menyeragamkan format PKS antar-direktorat.

BPK juga meminta direktorat terkait menetapkan aturan lebih ketat mengenai penggunaan anggaran bantuan, kriteria sewa lahan, tata kelola penerima bantuan, serta pemberian sanksi terhadap satuan pendidikan yang tidak melaksanakan program sesuai ketentuan.

Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola program revitalisasi pendidikan nasional yang menghabiskan anggaran besar negara. Di tengah gencarnya pembangunan sarana pendidikan, BPK justru menemukan fondasi pengawasan dan regulasi yang dinilai masih amburadul dan berpotensi membuka celah penyimpangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Carut-Marut Dana Revitalisasi Sekolah | Monitor Indonesia