BREAKINGNEWS

BPK Sebut Pinjaman Rp1,4 T PT SMI ke PT JSP Langgar Prinsip Kehati-hatian

BPK Sebut Pinjaman Rp1,4 T PT SMI ke PT JSP Langgar Prinsip Kehati-hatian
PT Sarana Multi Infrastruktur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan jumbo senilai USD90 juta atau sekitar Rp1,4 triliun kepada PT JSP.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan aktivitas pembiayaan infrastruktur dan operasional PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI tahun 2023 hingga Semester I 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menilai persetujuan pembiayaan kepada PT JSP tidak didasarkan pada usulan dan evaluasi sesuai mekanisme penyediaan pembiayaan serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Pemberian persetujuan pembiayaan dengan negative pledge telah melanggar prinsip kehati-hatian pada aspek prinsip pokok penyediaan pembiayaan,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.

BPK mengungkap PT SMI memberikan fasilitas senior loan sebesar USD90 juta kepada PT JSP dengan tenor sembilan tahun plus opsi perpanjangan satu tahun. Namun dalam prosesnya, pembiayaan itu disebut sarat risiko karena PT JSP belum memenuhi sejumlah syarat penting.

Salah satu sorotan utama BPK adalah adanya skema negative pledge yang dinilai tidak layak diberikan kepada perusahaan swasta dengan peringkat di bawah AAA. Sementara PT JSP hanya memiliki peringkat BBB.

“Berdasarkan prosedur pembiayaan, negative pledge hanya dapat diberikan kepada perusahaan swasta dengan peringkat minimal AAA,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menilai tenor pinjaman yang diberikan melanggar ketentuan internal PT SMI. Dalam aturan disebutkan tenor maksimal pembiayaan dengan skema negative pledge hanya lima tahun, sementara pinjaman kepada PT JSP mencapai sembilan tahun.

Temuan lainnya, proyek PLTGU Jawa-1 yang menjadi dasar pembiayaan ternyata mengalami keterlambatan COD (commercial operation date). Keterlambatan itu berdampak serius terhadap arus kas proyek dan memicu risiko gagal bayar.

BPK mencatat PT JSP bahkan harus membayar denda kepada PLN akibat keterlambatan tersebut. Selain itu, perusahaan juga mengalami penurunan pendapatan operasional karena belum memperoleh pemasukan penuh dari penjualan listrik.

“Keterlambatan COD tersebut berpengaruh pada cash flow proyek dan mengakibatkan perlunya tambahan dana untuk pengeluaran operational expenditure karena belum diperolehnya pendapatan,” ungkap BPK.

Dalam pemeriksaan, BPK juga menyoroti lemahnya analisis risiko oleh jajaran PT SMI. Direktur Utama PT SMI disebut memberikan persetujuan khusus terhadap pembiayaan meski skema negative pledge dinilai berisiko tinggi dan tidak didukung Letter of Undertaking (LoU) dari pemegang saham PT JSP.

Akibatnya, BPK memperingatkan negara berpotensi menanggung risiko besar jika terjadi gagal bayar. Sebab, aset proyek tidak dapat langsung dieksekusi sebagai jaminan selama masa pembiayaan berlangsung.

“Pembiayaan junior loan dengan negative pledge tanpa dukungan LoU meningkatkan risiko tidak dipenuhinya kewajiban penambahan kas oleh pemegang saham ketika terjadi gagal bayar,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Menteri Keuangan selaku pemegang saham PT SMI agar memberikan pembinaan kepada direksi dan memperketat pengawasan pembiayaan berisiko tinggi. BPK juga meminta Direktur Utama PT SMI menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai lalai menganalisis dan menindaklanjuti risiko pembiayaan.

Bahkan BPK secara tegas menyebut proses persetujuan pembiayaan itu menunjukkan adanya kelemahan serius dalam manajemen risiko dan tata kelola pembiayaan di tubuh PT SMI.

“Direktur Utama, Direktur Pembiayaan Investasi, Direktur Manajemen Risiko, serta pejabat terkait tidak cermat dalam menyetujui pembiayaan dengan mempertimbangkan analisis yang dituangkan dalam MUP,” tegas BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal PT SMI soal Pinjaman Rp1,4 Triliun ke PT JSP | Monitor Indonesia