Skandal Administrasi Nuklir Terbuka, BPK Sebut BAPETEN Terbitkan Izin Tak Semestinya

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan perizinan ketenaganukliran di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan proses evaluasi permohonan izin di sektor industri belum berjalan tertib dan penuh kelemahan administratif.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menyoroti proses evaluasi perizinan yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan radiasi dan keamanan nuklir justru masih diwarnai berbagai pelanggaran prosedur.
“Evaluasi perizinan berfungsi sebagai instrumen pencegahan dini terhadap kejadian paparan radiasi yang tidak diinginkan, pencemaran lingkungan, serta potensi penyalahgunaan ZRA,” tulis BPK dalam laporannya.
Namun dalam praktiknya, BPK menemukan sejumlah persoalan serius. Salah satunya, dokumen data kompetensi dan kewenangan petugas tidak diunggah atau diunggah namun tidak sesuai dengan substansi persyaratan yang ditetapkan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dokumen permohonan izin impor maupun pengalihan Zat Radioaktif (ZRA) dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan paling mencolok, BPK mengungkap adanya penerbitan 12 izin impor, ekspor, dan pengalihan ZRA yang seharusnya tidak memerlukan izin dari BAPETEN.
Selain itu, BPK juga menemukan kesalahan perhitungan jumlah tipe pada 20 izin impor, izin ekspor, dan izin pengalihan ZRA.
Menurut BPK, kondisi tersebut berdampak serius terhadap pengendalian risiko radiasi sejak tahap awal perencanaan kegiatan.
“Risiko bahaya radiasi tidak dapat dikendalikan sejak tahap perencanaan kegiatan,” tegas BPK.
BPK juga menilai penerbitan izin yang tidak semestinya justru membebani pemohon. Dalam laporan itu disebutkan, penerbitan izin sebanyak 32 izin telah menambah beban administratif yang seharusnya tidak perlu.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan lemahnya pengendalian internal di lingkungan Direktorat DPRZR BAPETEN. Evaluator perizinan disebut kurang optimal dan tidak cermat dalam melakukan evaluasi persyaratan permohonan izin SRP.
“Direktur DPRZR kurang optimal dalam melakukan pengendalian atas proses evaluasi persyaratan permohonan perizinan SRP,” tulis BPK.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala BAPETEN memerintahkan Direktur DPRZR memperkuat pengendalian proses evaluasi serta memastikan evaluator lebih teliti dan patuh terhadap persyaratan perizinan yang berlaku.
Topik:
