Borok Retrofit KRL PT KCI-INKA: Proyek Rp1 T Terancam Gagal dan Boros Rp238 M

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam proyek Retrofit 19 Train Set (TS) KRL yang dijalankan PT KAI Commuter Indonesia (KCI) bersama PT INKA.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024, BPK menilai proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu sarat pelanggaran prosedur, lemah perencanaan, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan negara.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK secara tegas menyatakan pekerjaan pengadaan Retrofit 19 TS KRL “tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa” serta penyelesaiannya “berpotensi tidak tepat waktu”.
Dalam dokumen audit disebutkan, PT KCI menandatangani kontrak pekerjaan retrofit senilai Rp1,02 triliun dengan PT INKA pada November 2023.
Namun hingga April 2025, progres fisik proyek baru mencapai 19,49 persen dari target 84 persen. BPK mencatat kondisi itu menimbulkan potensi pemborosan keuangan PT KCI sebesar Rp238,63 miliar.
“Pelaksanaan pengadaan pekerjaan retrofit dua TS KRL berpotensi tidak dapat dimanfaatkan dengan segera untuk memperoleh pendapatan bagi PT KCI sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK menemukan proses assessment teknis yang menjadi dasar proyek justru dilakukan tanpa pendampingan tenaga ahli maupun konsultan independen. Assessment dilakukan PT INKA sebelum kontrak diteken, meski PT KCI sendiri mengaku belum memiliki detail kondisi teknis kereta yang akan diretrofit.
BPK juga menyoroti PT KCI yang tidak menyusun daftar vendor potensial maupun persetujuan komponen utama dalam proses pengadaan. Akibatnya, pemilihan komponen dan metode pekerjaan dinilai tidak transparan serta minim justifikasi teknis.
“PT KCI tidak mensyaratkan list potential vendor kepada penyedia. PT INKA selalu calon pelaksana pekerjaan dalam dokumen KAK dan RKS,” ungkap BPK.
Temuan lain yang disorot yakni penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tim penyusun disebut menggunakan data lama tahun 2014 dan referensi dari kajian pihak lain tanpa verifikasi ulang terhadap harga maupun kondisi teknis terkini.
Lebih jauh, BPK menemukan proses penunjukan langsung kepada PT INKA tidak didukung bukti kajian teknis yang memadai. Bahkan penawaran PT INKA dinyatakan lulus meski melampaui nilai HPS sebesar Rp55,7 miliar.
“Justifikasi penunjukan langsung disusun tanpa mempertimbangkan huruf c, yaitu bahwa terdapat satu penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan pengguna,” kata BPK.
Audit juga mengungkap adanya rapat konsinyering yang sebenarnya telah membahas opsi lebih murah dan lebih realistis, yakni mengganti proyek retrofit dengan pengadaan kereta baru. Dalam risalah rapat, disebutkan kebutuhan 19 TS retrofit bahkan dapat diganti dengan pengadaan 8 train set KRL baru.
Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik Kementerian BUMN dalam rapat itu bahkan mengingatkan proyek retrofit berisiko menjadi sorotan negatif publik.
“Proyek retrofit ini harus diperbaiki karena bakal kereta yang diretrofit saja sudah berumur dan pekerjaan ini sudah termasuk pada retrofit tahap kedua,” demikian salah satu catatan dalam risalah yang dikutip BPK.
BPK menyimpulkan berbagai persoalan itu terjadi akibat Direksi PT KAI dan jajaran manajemen PT KCI tidak cermat dalam menetapkan kebijakan pengadaan retrofit sarana KRL. Sejumlah pejabat internal juga dinilai lalai dalam menyusun dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga penyusunan HPS.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Dirut PT KAI mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan retrofit KRL bersama PT INKA, mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek dalam RUPS, hingga memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai tidak cermat menjalankan tugas.
Topik:
