BREAKINGNEWS

Carut-Marut KSO PT Brantas Abipraya, Partner Bermasalah dan Piutang Rp33,4 M

Carut-Marut KSO PT Brantas Abipraya, Partner Bermasalah dan Piutang Rp33,4 M
Ilustrasi PT Brantas Abipraya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) di tubuh PT Brantas Abipraya (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan lemahnya pengawasan, amburadulnya sistem akuntansi, hingga puluhan proyek yang mangkrak tanpa penutupan resmi.

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025 terkait kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Brantas Abipraya tahun buku 2022 sampai semester I 2024.

BPK secara tegas menyebut penentuan partner KSO dan evaluasi kinerja partner belum memadai serta belum didukung sistem akuntansi yang andal.

“Pemeriksaan terhadap pengelolaan proyek KSO tahun 2022–2024 pada Divisi Operasi 1, 2 dan 3 diketahui terdapat permasalahan, antara lain belum memadainya SOP partner kerja sama, sistem akuntansi yang tidak mendukung proses rekonsiliasi antara kantor pusat dan KSO, dan belum dilakukannya penutupan proyek KSO yang telah selesai pekerjaan,” tulis BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com.

Tak hanya itu, BPK menemukan sedikitnya 42 proyek KSO sudah diserahterimakan namun partner KSO belum melakukan penutupan proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan hukum dan kerugian perusahaan.

“PT Abipraya berisiko bekerja sama dengan partner KSO yang tidak kompeten dan berpotensi menghadapi permasalahan hukum atas partner yang wanprestasi,” ungkap BPK.

BPK juga menyoroti nilai utang/piutang ventura bersama dengan akumulasi mencapai Rp33,4 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Situasi itu dinilai membuat perusahaan tidak bisa segera memanfaatkan aset ventura bersama karena proyek KSO belum resmi ditutup.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut penyebab persoalan terjadi karena direksi PT Abipraya belum menyusun SOP memadai dalam pengelolaan proyek KSO. Selain itu, jajaran Divisi Operasi dan SVP Keuangan dinilai kurang cermat mengendalikan pelaporan KSO sehingga rekonsiliasi laporan keuangan tak berjalan optimal.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan direksi PT Brantas Abipraya segera menyusun dan menetapkan SOP pengelolaan proyek KSO dengan mengacu prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk mekanisme evaluasi partner kerja sama sebelum proyek dijalankan.

BPK juga meminta perusahaan meningkatkan pengawasan internal serta melakukan rekonsiliasi laporan keuangan proyek KSO secara menyeluruh agar potensi kerugian negara tidak semakin membesar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Carut-Marut KSO PT Brantas Abipraya | Monitor Indonesia