BPK Ungkap Pembebanan Fiktif di Petronas Carigali Ketapang, Segini Kerugian Negara

Jakarta, MI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar ketidakakuratan pencatatan beban cost recovery Tahun 2022 pada KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd yang menyebabkan kelebihan pembebanan senilai USD460,59 ribu.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi Tahun 2022 dan 2023 pada SKK Migas, KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd, serta instansi terkait lainnya sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026).
“KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd tidak akurat dalam pencatatan beban cost recovery Tahun 2022 dan 2023 sehingga terdapat kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD460,59 ribu,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, biaya operasi yang disusun Petronas Carigali Ketapang II Ltd sebagai operator WK Ketapang disajikan melalui aplikasi SAP yang secara otomatis menghasilkan general ledger berdasarkan data input.
Namun dari hasil pemeriksaan terhadap general ledger yang menjadi dasar pencatatan beban cost recovery, auditor menemukan sejumlah pos biaya yang seharusnya tidak dibebankan.
Beberapa di antaranya yakni penghapusan material persediaan yang tidak layak menjadi beban cost recovery, kelebihan pembebanan atas pembayaran iuran dana pensiun, hingga biaya Head Office Overhead (HOO) yang belum diakui namun telah dibebankan sebagai cost recovery.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD460,593.86,” ungkap BPK.
Tak hanya operator KKKS, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan SKK Migas. Auditor menyebut Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas lalai dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS.
Selain itu, President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd disebut lalai dalam memastikan proses pengendalian internal berjalan efektif untuk menjamin keakuratan data cost recovery pada general ledger dan pengawasan atas penginputan data gaji pegawai.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK mengungkap adanya material non-capital sebesar USD5.836,35 yang dibebankan dalam cost recovery padahal menurut ketentuan biaya tersebut baru dapat dipulihkan apabila material digunakan dalam operasi.
BPK juga menyoroti pembebanan biaya HOO yang bersifat akrual namun belum terealisasi pada 2022. Meski biaya itu baru dibayarkan pada 2023, perusahaan tetap memasukkannya ke dalam cost recovery tahun sebelumnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas dan President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan atas penginputan data gaji, serta melakukan koreksi pembebanan cost recovery sesuai ketentuan yang berlaku.
Topik:
