Temuan BPK Pengadaan Kesehatan Haji 2025: Kelebihan Bayar hingga Vaksin Mahal

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet temuan tajam dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan kesehatan haji 2025 di Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya di Jakarta, daerah, hingga Arab Saudi.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menyoroti adanya kelebihan pembayaran kontrak, pengadaan obat berisiko kedaluwarsa, hingga dugaan kemahalan harga vaksin meningitis untuk jemaah haji.
Dalam bagian “Dasar Kesimpulan”, BPK secara eksplisit menyebut adanya pembayaran kontrak pekerjaan dietetik jemaah haji sakit tahun 2025 yang “tidak berdasarkan prestasi pekerjaan” dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar SAR217.531 atau setara Rp947,7 juta.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan senilai Rp2,45 miliar memiliki masa kedaluwarsa lebih pendek dari spesifikasi teknis kontrak. Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan keuangan negara karena obat berisiko tidak dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesehatan haji tahun berikutnya.
“Obat/perbekkes sebesar Rp2.454.907.600,59 memiliki masa kedaluwarsa lebih pendek dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak yang mengakibatkan potensi pemborosan keuangan negara,” tulis BPK dalam laporannya.
Sorotan lain muncul pada penyediaan vaksin meningitis untuk jemaah haji 2025. BPK menyatakan pihak penyedia belum mampu membuktikan keseluruhan struktur harga vaksin sehingga memunculkan potensi kemahalan harga mencapai Rp825 juta lebih.
Selain itu, dalam daftar hasil pemeriksaan, BPK juga menyoroti pengelolaan tambahan uang persediaan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa menggunakan dana emergency di Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta hasil penjualan vaksin poliomyelitis yang belum dimanfaatkan sebesar Rp1,74 miliar.
Meski dalam kesimpulan umum BPK menyebut pelaksanaan pengadaan kesehatan haji 2025 secara material telah sesuai aturan, lembaga auditor negara itu tetap menegaskan adanya sejumlah persoalan signifikan yang harus segera dibenahi agar tidak terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Topik:
