Audit BPK Sentil LAN: Uang Negara Rp96,8 Juta Tak Dicatat, Pengelolaan Pendidikan Dinilai Semrawut

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah persoalan dalam pengelolaan pendapatan pendidikan, budaya, riset, dan teknologi pada Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan adanya pembayaran penilaian kompetensi yang tidak sesuai ketentuan hingga pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai tidak tertib.
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyatakan masih terdapat pengelolaan pendapatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PNBP.
“Pembayaran dan penilaian kompetensi pada Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKTASN) tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan penerimaan Pusjar SKTASN sebesar Rp353.804.600 dari uji kompetensi tidak dicatat dan dilaporkan, sehingga menimbulkan risiko terjadinya penyimpangan,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengelolaan pendapatan negara bukan pajak biaya pendidikan pada Politeknik STIA LAN belum tertib. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada ketidakjelasan keberlanjutan studi mahasiswa tidak aktif.
“Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak Biaya Pendidikan pada Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN belum tertib yang mengakibatkan Politeknik STIA LAN Makassar dan STIA LAN Bandung tidak mengetahui kepastian keberlanjutan studi mahasiswa tidak aktif,” demikian kutipan laporan BPK.
Meski dalam kesimpulan akhir BPK menyebut pengelolaan pendapatan secara umum telah sesuai ketentuan, namun temuan tersebut menjadi catatan serius karena menyangkut potensi penyimpangan penerimaan negara dan lemahnya pengawasan tata kelola pendidikan di lingkungan LAN.
Topik:
