BPK Temukan Pemborosan Rp73,5 M di Kemenkes, Proyek RS hingga Alkes Bermasalah

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), BPK menyoroti dugaan pemborosan anggaran, kelebihan pembayaran proyek, kekurangan volume pekerjaan, hingga proses tender yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam dokumen bernomor 1/LHPD/I.PKN.VI/PPN.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 itu, BPK secara tegas menyatakan masih terdapat berbagai persoalan material dalam proyek-proyek strategis Kementerian Kesehatan, termasuk proyek rumah sakit rujukan nasional dan pengadaan alat kesehatan.
BPK menyebut, “Kebijakan pembekuan obat Tenofovir, Lamivudine dan Efavirenz milik PT APG dan PT SRI dalam e-katalog tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” yang disebut mengakibatkan pemborosan pengadaan obat TLE sebesar Rp73.552.245.000.
Selain itu, BPK juga menemukan pengadaan BMHP skrining hipotiroid kongenital tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan “hilangnya kesempatan bagi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah” serta mengakibatkan “kelebihan pembayaran sebesar Rp1.073.838.090.”
Tak hanya itu, audit juga menemukan keterlambatan proses pengadaan alat pada Program SIHREN-WB dan SIHREN-IsDB yang menyebabkan serapan dana pinjaman rendah dan membebani APBN dengan commitment fee hingga Rp625 juta.
Daftar Temuan BPK di Kementerian Kesehatan:
1. Pengadaan obat Tenofovir, Lamivudine, dan Efavirenz tidak sesuai ketentuan.
2. Pengadaan BBM solar untuk boiler dan genset RSHAM belum sesuai ketentuan.
3. Proyek Construction Works for Oncology Center Building Adam Malik Hospital belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
4. Pekerjaan konstruksi Gedung Layanan Kanker Terpadu IsDB 1054 pada RSHM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
5. Pengadaan BMHP skrining hipotiroid kongenital tidak sesuai ketentuan.
6. Pembatalan mini kompetisi BMHP skrining diabetes melitus tahap II tidak sesuai ketentuan.
7. Pemilihan pemenang pengadaan BMHP kanker payudara tidak berdasarkan harga evaluasi akhir.
8. Pelaksanaan pengadaan pusat komando nasional SPGDT Call Center 119 Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
9. Pengadaan alat kesehatan Program Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN) Tahun 2025 belum sesuai ketentuan Menteri Kesehatan.
10. Pembayaran remunerasi tenaga ahli Direksi pada RSUP Surabaya tidak sesuai guidelines IsDB.
11. Jumlah personil pengadaan jasa keamanan RSUP Kandou tidak sesuai kontrak.
12. Luasan lingkup pekerjaan pemeliharaan gedung dan halaman RSUP Kandou tidak sesuai perjanjian.
13. Pelaksanaan kerja sama manajerial pelayanan transfusi darah pada RSUP Kandou belum memadai.
14. Pemutusan kontrak renovasi gedung layanan instalasi bedah sentral RSUP Leimena belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
15. Pembangunan Gedung Rumah Sakit UPT Vertikal Papua ditemukan kelebihan bayar Rp606,4 juta.
16. Kelebihan pembayaran pembangunan gedung unit pelayanan terpadu RS IKN mencapai Rp1,85 miliar.
17. Kekurangan volume proyek Oncology Center Building Hospital Palembang sebesar Rp493,2 juta.
18. Pembangunan Gedung Pusat Onkologi RSUP Soeradji Tirtonegoro ditemukan kekurangan volume Rp1,05 miliar.
19. Persetujuan bangunan gedung proyek Oncology Service Center R.D. Kandou belum selesai dan terdapat kekurangan volume Rp2,34 miliar.
20. Kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung rawat inap standar KRIS lanjutan RSMH sebesar Rp268,3 juta.
21. Penyelesaian pekerjaan infrastruktur jalan RS IKN mengalami kendala dan berpotensi memboroskan Rp919 juta.
22. Output sistem tata udara/HVAC kritikal RSUP Jayapura tidak sesuai persyaratan teknis.
23. Kelebihan pembayaran remunerasi cost personil PMSC proyek National Oncology Center mencapai Rp1,08 miliar.
24. Pembayaran pelayanan transfusi darah RSUP Kandou tidak sesuai surat perjanjian kerja sama.
Topik:
