Drama Lari Pegawai Bea Cukai di Tengah Skandal Suap

Jakarta, MI - Upaya seorang pegawai Bea Cukai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari usai pemeriksaan justru memantik sorotan baru terhadap pusaran dugaan suap impor barang ilegal yang tengah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Dedi (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, diperiksa penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026) terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang. Namun, bukan isi pemeriksaannya yang lebih dulu viral, melainkan aksinya berlari keluar gedung diduga menghindari pertanyaan wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi berkaitan dengan pendalaman aliran uang yang diduga diterima dalam pengurusan impor oleh PT BR.
“Penyidik mendalami keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut, termasuk keterangan yang muncul dalam proses persidangan,” kata Budi dikutip Minggu (10/5/2026).
Aksi Ahmad Dedi yang terekam kamera dan tersebar di media sosial menambah panjang daftar kontroversi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat strategis Bea Cukai. Di tengah upaya KPK membongkar praktik suap impor, kemunculan aparatur negara yang memilih berlari dari sorotan publik dinilai menjadi simbol rapuhnya integritas di sektor pengawasan barang masuk.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi KPK yang mengungkap dugaan suap dalam pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC. KPK telah menetapkan enam tersangka sejak Februari 2026.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK juga menjerat pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Belakangan, daftar tersangka kembali bertambah setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 27 Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, dugaan suap itu dilakukan agar barang-barang palsu atau KW milik PT Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan ketika masuk ke Indonesia.
Jika dugaan itu terbukti, praktik suap tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi pengawasan perdagangan nasional. Aparat yang seharusnya menjadi benteng penyaring barang ilegal justru diduga membuka pintu masuk bagi produk palsu demi keuntungan pribadi.
Kini, perhatian publik tak lagi hanya tertuju pada siapa yang menerima uang, tetapi juga seberapa dalam praktik “main mata” di tubuh pengawasan impor telah mengakar.
Topik:
