BREAKINGNEWS

BPA Kejaksaan Obral Barang Rampasan Koruptor, Negara Kejar Rp2 T dari Aset Sitaan

BPA Kejaksaan Obral Barang Rampasan Koruptor, Negara Kejar Rp2 T dari Aset Sitaan
BPA Kejaksaan RI mulai menggenjot pemulihan aset negara lewat BPA Fair 2026 dengan membuka lelang barang rampasan secara lebih transparan kepada publik. Target pemulihan aset melalui PNBP pada 2026 dipatok menembus Rp2 triliun. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan RI mulai tancap gas memburu uang negara dari tumpukan aset sitaan perkara pidana yang selama ini nyaris tak tersentuh publik.

Lewat gelaran Pre-Event BPA Fair 2026 di kawasan Car Free Day Gelora Bung Karno, Minggu (10/5/2026), Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuka etalase barang rampasan negara sekaligus menggeber target pemulihan aset lebih dari Rp2 triliun pada 2026.

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa Kejaksaan tak lagi ingin barang bukti hasil kejahatan hanya menumpuk di gudang negara tanpa nilai tambah. Kendaraan mewah, tas branded, perhiasan hingga logam mulia hasil sitaan perkara kini mulai dilepas ke publik melalui mekanisme lelang terbuka.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengakui keberadaan BPA masih belum banyak diketahui masyarakat meski lembaga tersebut sudah dua tahun beroperasi dan melakukan penjualan barang rampasan negara.

“BPA sudah hadir sejak dua tahun lalu dan sudah banyak melakukan penjualan barang. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi Badan Pemulihan Aset,” ujar Kuntadi.

Karena itu, BPA sengaja turun langsung ke ruang publik lewat momentum Car Free Day untuk memperkenalkan mekanisme lelang negara secara terbuka dan lebih dekat kepada masyarakat.

Tak sekadar pameran, BPA Fair 2026 disebut menjadi instrumen agresif Kejaksaan dalam mempercepat pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana. Pengunjung bahkan diberi akses melihat langsung barang-barang yang akan dilelang dan membuat akun lelang di lokasi acara.

“Pengunjung bisa melihat langsung beberapa barang yang akan dilelang, mengenal bagaimana proses lelang berlangsung, bahkan bisa membuat akun lelang di tempat,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, menegaskan seluruh barang yang akan dilelang merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Barang bukti yang sudah inkracht dan akan dilelang tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu kami ingin memastikan prosesnya transparan,” tegasnya.

BPA menargetkan transaksi lelang pada BPA Fair 2026 mencapai Rp100 miliar. Namun angka itu hanya bagian kecil dari target besar Kejaksaan dalam memburu pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok menembus lebih dari Rp2 triliun sepanjang 2026.

“Harapan kami pemulihan aset bisa di atas Rp2 triliun untuk dikembalikan kepada negara melalui PNBP,” ujar Baringin.

Masyarakat dapat mengakses katalog lelang melalui BPA Fair. Dalam pelaksanaannya, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Lelang.go.id untuk proses administrasi dan pembukaan akun peserta lelang.

Kegiatan ini juga melibatkan dukungan Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Syariah Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPA Kejaksaan Obral Barang Rampasan Koruptor | Monitor Indonesia