Kredit Rp500 Juta Tetap Disalurkan Meski Debitur Bermasalah, BPK Sorot Bank DKI

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut penyaluran kredit mikro PT Bank DKI (Bank Jakarta) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 (s.d Triwulan III) Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), menyebut BPK menemukan sejumlah pembiayaan bermasalah bernilai jumbo di beberapa kantor cabang Bank DKI, mulai dari analisa kredit yang dinilai tidak memadai, pemberian fasilitas take over kepada debitur dengan kolektibilitas bermasalah, hingga klaim penjaminan kredit yang ditolak PT Jamkrida Jakarta.
Dalam laporannya, BPK secara khusus menyoroti penyaluran pembiayaan mikro kepada tiga debitur, yakni Nasabah Sum di KCS Bandung, Nasabah MK di KCP Syariah Kelapa Gading, dan Debitur Ind di KCP Pasar Induk Kramat Jati.
“PT Bank DKI (Bank Jakarta) berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok pembiayaan/kredit mikro,” tulis BPK.
Potensi gagal bayar itu berasal dari:
1. Nasabah Sum dengan baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp494.120.080,00;
2. Nasabah MK dengan baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp470.002.330,00;
3. Debitur Ind dengan baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp478.261.024,00.
BPK menemukan pembiayaan kepada Nasabah Sum sebesar Rp500 juta diberikan untuk renovasi tempat usaha dan modal kerja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan usaha warung kelontong Nasabah Sum telah mengalami penurunan usaha dan pembayaran angsuran menjadi tidak lancar.
Tak hanya itu, analisa keuangan debitur disebut tidak didukung dokumen memadai.
“Pendapatan usaha per bulan Rp1.148.000.000,00 dan pendapatan lainnya Rp25.000.000,00 tidak didukung dengan catatan keuangan atau nota penjualan,” tulis BPK.
BPK juga menemukan fasilitas take over tetap diberikan meski Nasabah Sum memiliki kolektibilitas dua pada bulan Oktober 2022. Padahal SOP internal mensyaratkan salah satu syarat take over adalah kolektibilitas lancar selama enam bulan terakhir berdasarkan SLIK.
Persoalan lain muncul ketika klaim penjaminan pembiayaan kepada PT Jamkrida Jakarta ditolak karena pengajuan dilakukan melewati batas waktu dan dokumen dinilai belum lengkap.
Kasus serupa terjadi pada Nasabah MK di KCP Syariah Kelapa Gading. Pembiayaan mikro sebesar Rp500 juta diberikan untuk pengalihan utang dan pembelian persediaan barang dagang.
Namun hasil pemeriksaan BPK mengungkap usaha nasabah justru sudah tutup sejak Desember 2023.
“Usaha Nasabah telah tutup sejak bulan Desember 2023,” ungkap BPK.
Selain itu, peralatan usaha yang dibeli dari pembiayaan disebut telah diserahkan kepada mantan karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar.
BPK juga menyoroti pemberian fasilitas take over kepada Nasabah MK meski debitur memiliki kolektibilitas dua. Bahkan klaim penjaminan kredit kepada PT Jamkrida Jakarta kembali ditolak karena pencairan pembiayaan dinilai tidak sesuai ketentuan perkreditan.
Temuan paling serius muncul pada Debitur Ind di KCP Pasar Induk Kramat Jati. Bank DKI tetap menyalurkan kredit Rp500 juta meski data SLIK menunjukkan debitur memiliki kredit bermasalah di BNI dengan kolektibilitas lima selama 184 hari.
“SLIK pinjaman ke BNI pada bulan November 2023 sudah berada pada kolektibilitas lima selama 184 hari,” tulis BPK.
BPK juga mengungkap analisa penghasilan Debitur Ind tidak didukung dokumen memadai. Pendapatan usaha disebut hanya berdasarkan wawancara tanpa bukti pembelian dan penjualan yang sah.
Bahkan saat pemeriksaan lapangan, BPK menemukan usaha pisang milik debitur di Pasar Induk Kramat Jati hanya berupa lapak eceran, bukan grosir besar sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit.
Atas seluruh temuan itu, BPK menilai pejabat Bank DKI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
“Pemimpin KCP Syariah Bandung, Pemimpin KCP Syariah Kelapa Gading, Pemimpin KCU Syariah Wahid Hasyim dan Pemimpin KCP Pasar Induk Kramat Jati tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pengajuan pembiayaan,” tegas BPK.
BPK juga menyebut para RM Mikro di sejumlah cabang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam penyusunan memorandum analisa kredit.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Bank DKI melakukan langkah pemulihan kredit, memperketat verifikasi data SLIK, melengkapi dokumen klaim penjaminan, serta menginstruksikan analisa kredit dilakukan berdasarkan dokumen keuangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Topik:
