BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Nagari, Dana Puluhan Miliar Diduga Dikelola Serampangan

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 17/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), auditor negara menemukan banyak pengelolaan kredit produktif yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam aspek pengelolaan kredit produktif, BPK menyoroti pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di sejumlah cabang PT Bank Nagari.
Di antaranya, KUR dan KPUM pada PT Bank Nagari Cabang Lubuk Alung dengan baki debet sebesar Rp2.196.608.920,07. Kemudian KUR di Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4.437.565.506,00, KUR di Cabang Pembantu Talawi sebesar Rp11.006.069.058,00, serta KUR di Cabang Pembantu Siberut sebesar Rp10.439.712.392,00.
BPK juga menemukan pengelolaan restrukturisasi kredit kepada PT IMK sebesar Rp47.442.454.766,00 yang dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pengelolaan kredit investasi atas empat debitur sebesar Rp3.643.886.893,00 ikut menjadi sorotan auditor negara.
Temuan lainnya berada pada pengelolaan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK) dan Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG) atas nama CV SMB sebesar Rp564.222.190,00 yang dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Kredit Rekening Koran (KRK) atas enam debitur sebesar Rp9.989.447.854,00 serta restrukturisasi Kredit Investasi Multi Guna (KI MG) kepada PT ATJ sebesar Rp68.950.000.000,00.
Kemudian, terdapat pula pengelolaan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) atas empat debitur sebesar Rp11.916.109.397,00 dan kredit kepada SDR. HS sebesar Rp8.922.522.294,00 yang disebut kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
BPK juga mencatat pengelolaan Kredit Modal Kerja Multi Guna Konstruksi (KMK MG KP) atas enam debitur sebesar Rp29.247.491.505,00 serta pengelolaan KUR dan KPUM pada PT Bank Nagari sebesar Rp17.897.027.339,00.
Selain sektor kredit, auditor negara mengungkap adanya imbal jasa penjaminan atas fasilitas KUR sebanyak 3.626 debitur sebesar Rp8.232.471.750,15 yang belum dibayarkan PT Bank Nagari kepada perusahaan penjaminan/asuransi.
“Hal tersebut mengakibatkan kredit yang diberikan berisiko tidak dapat dipulihkan dan risiko status pinjaman ditangguhkan karena keterlambatan pembayaran IJP,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam aspek beban operasional selain bunga, BPK menemukan pemberian remunerasi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Tunjangan Insidentil Tahun 2025 sebesar Rp4.588.070.478,00.
Tak berhenti di situ, BPK turut menyoroti biaya promosi yang tidak sesuai kebijakan, proses penunjukan pelaksana kegiatan promosi produk melalui fronting agent yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa yang bermasalah, hingga lemahnya pengendalian keamanan sistem informasi.
Pada aspek ekuitas, auditor negara juga mencatat penguatan permodalan PT Bank Nagari belum dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski demikian, dalam bagian kesimpulan, BPK menyatakan pengelolaan operasional PT Bank Nagari secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, kecuali terhadap sejumlah persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut.
Berikut daftar hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Bank Nagari:
1. Pengelolaan KUR dan KPUM Cabang Lubuk Alung sebesar Rp2.196.608.920,07 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Pengelolaan KUR Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4.437.565.506,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
3. Pengelolaan KUR Cabang Pembantu Talawi sebesar Rp11.006.069.058,00 bermasalah.
4. Pengelolaan KUR Cabang Pembantu Siberut sebesar Rp10.439.712.392,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
5. Pengelolaan restrukturisasi kredit kepada PT IMK sebesar Rp47.442.454.766,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
6. Pengelolaan kredit investasi atas empat debitur sebesar Rp3.643.886.893,00 bermasalah.
7. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK) dan Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG) atas nama CV SMB sebesar Rp564.222.190,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
8. Pengelolaan Kredit Rekening Koran (KRK) atas enam debitur sebesar Rp9.989.447.854,00 bermasalah.
9. Pengelolaan restrukturisasi Kredit Investasi Multi Guna (KI MG) kepada PT ATJ sebesar Rp68.950.000.000,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
10. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) atas empat debitur sebesar Rp11.916.109.397,00 bermasalah.
11. Pengelolaan kredit kepada SDR. HS sebesar Rp8.922.522.294,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
12. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Multi Guna Konstruksi (KMK MG KP) atas enam debitur sebesar Rp29.247.491.505,00 bermasalah.
13. Pengelolaan KUR dan KPUM pada PT Bank Nagari sebesar Rp17.897.027.339,00 kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
14. Imbal jasa penjaminan fasilitas KUR sebanyak 3.626 debitur sebesar Rp8.232.471.750,15 belum dibayarkan kepada perusahaan penjaminan/asuransi.
15. Pengelolaan pelimpahan hak subrogasi kepada perusahaan asuransi/penjaminan belum tertib.
16. Pengelolaan asuransi kredit produktif dan kerja sama penjaminan belum memadai.
17. Pengikatan agunan debitur belum sepenuhnya dilaksanakan dengan tertib.
18. Pengelolaan dana kesejahteraan tidak memadai.
19. Pemberian remunerasi tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
20. Pengelolaan biaya promosi tidak sesuai kebijakan dan prosedur pengadaan barang/jasa.
21. Pengelolaan beban perjalanan dinas belum sesuai ketentuan.
22. Pengendalian keamanan sistem informasi memerlukan penguatan berkelanjutan untuk mitigasi risiko keamanan.
23. Pengadaan sewa ATM tidak sesuai spesifikasi kontrak dan prinsip kehati-hatian.
24. Kegiatan sponsorship kepada Semen Padang FC tidak dilaksanakan sesuai perjanjian kerja sama.
25. Pengelolaan perawatan kesehatan pegawai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.
26. Pembentukan Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian (CKKE) belum mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.
27. Pengelolaan beban pajak belum memperhitungkan risiko kewajiban pajak.
28. Penguatan permodalan PT Bank Nagari belum dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan RUPS.
Topik:
